TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018), praperadilan kasus Century lawan KPK telah teregister dengan nomor perkara : 16/Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Pst.
Mengenai alasan kembali menggugat KPK, Boyamin menjelaskan hingga kini lembaga antirasuah itu tak kunjung melanjutkan penanganan kasus Century. Padahal, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar telah mengabulkan praperadilan yang diajukan MAKI sebelumnya.
Baca: Politisi Demokrat: SBY Siap Diperiksa Luar dan Dalam Terkait Kasus Century
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/4/2018) itu, Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.
Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Boyamin menilai KPK telah mengabaikan putusan Pengadilan Jakarta Selatan dengan tidak melanjutkan penanganan kasus Century dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Nyatanya saya tanya kemarin ke sana (KPK), penyidikan aja belum apalagi penetapan tersangka. Saya kira dalam dua minggu ini gugatan bisa maju sidang. Saya juga akan hadirkan ahli untuk memperkuat gugataan. Kalau memang KPK tidak mampu lagi, ya diperintahkan serahkan ke polisi dan jaksa. Gugatan ini sama saja dengan saya menghina KPK," paparnya.
Tak hanya KPK, dalam gugatan kali ini, MAKI juga mencantumkan Kabareskrim Polri sebagai pihak turut termohon I dan Jaksa Agung sebagai pihak turut termohon II.
Dicantumkannya Kabareskrim dan Jaksa Agung sebagai pihak termohon ini lantaran dalam putusan praperadilan sebelumnya, terdapat amar berbunyi “melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat “.
"Bahwa Turut Termohon I ( Kabareskrim) dan Turut Termohon II ( Jaksa Agung) sudah selayaknya diperintahkan untuk mematuhi Putusan Praperadilan aquo untuk menerima pelimpahan penanganan perkara korupsi Bank Century," tambahnya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/14/maki-kembali-gugat-kpk-terkait-kasus-centuryBagikan Berita Ini
0 Response to "MAKI Kembali Gugat KPK Terkait Kasus Century"
Post a Comment