Liputan6.com, Jakarta Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum menggelar Forum Dialog Pemerintah dengan Masyarakat dan Partai Politik di Banjarmasin pada Jumat (14/9). Forum dialog mengusung tema “Menata Keuangan Partai Politik yang Akuntabel Serta Menyongsong Pemilu 2019 Damai”.
"Ini merupakan momentum yang mempunyai nilai strategis sebagai upaya untuk mendukung penataan kenaikan bantuan keuangan partai politik dan terciptanya pemilu 2019 damai," ujar La Ode, Direktur Politik Dalam Negeri.
La Ode mengatakan bahwa untuk membangun Partai Politik yang modern sebagai pilar demokrasi di Indonesia, perlu untuk didorong sumber keuangan Partai Politik bukan lagi dari iuran anggota atau sumbangan yang sah tetapi sepenuhnya bersumber dari keuangan negara.
Dengan disahkan dan diundangkannya regulasi terkait bantuan keuangan partai politik yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai dasar hukum untuk segera menaikan dan menganggarkan dana bantuan keuangan kepada partai politik dengan besaran nilai sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kedua peraturan tersebut.
"Dalam menyongsong tahun-tahun politik yakni penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, banyak tantangan dalam demokrasi Indonesia yaitu merebaknya politik identitas, ujaran kebencian dan politisasi SARA," kata La Ode.
Lebih lanjut La Ode menuturkan bahwa pemilu bukan hanya bersandar pada integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja. Namun, harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya pemilu 2019 damai dan aman untuk keutuhan NKRI.
(*)
https://www.liputan6.com/news/read/3644014/pemilu-2019-momentum-penataan-kenaikan-bantuan-keuangan-partai-politikBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilu 2019 Momentum Penataan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik"
Post a Comment