Search

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Antarkota di Tangerang

Liputan6.com, Tangerang - Polisi tangkap seorang pengedar sabu jaringan Tangerang - Jakarta Timur di wilayah Pinang, Kota Tangerang, Kamis (13/10/2018).

Dari tangan pelaku yang berinisial HY, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.525 gram.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga, yang menginfokan kalau ada aktivitas dan beredarnya jual beli narkotika di wilayah Neroktog, Kelurahan Pinang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Lalu kami telusuri dan benar, tersangka HY ini tengah berada di rumahnya, dengan ribuan gram barang bukti tersebut," ujarnya

Dan ternyata, HY merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahun 2013. Pelaku juga merupakan jaringan Tangerang-Jakarta Timur, yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di dalam Lapas.

Menurut Harry, pelaku menjadi bandar narkoba sudah tiga bulan terakhir. Selama itu, HY telah menjual lebih dari 4 Kg sabu di wilayah Tangerang dan Jakarta.

"Pelaku ini merupakan bandar besar dan cara mengedarkannya melalui orang-orang yang menjadi bawahanya hingga mereka kembali menjual ke pengecer. Dari pengakuan pelaku, wilayah dijual barang haram itu di wilayah Jaktim, Jakbar, dan Kota Tangerang. Untuk RB sendiri, masih kami kejar," jelas Harry.

Sisanya, ada sebanyak enam paket sabu siap edar di rumah HY tersebut. Sementara pelaku lain yang menyuplai sabu kepada HY, berinisial RB, masih dalam pengejaran polisi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3643317/polisi-bekuk-pengedar-sabu-jaringan-antarkota-di-tangerang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Antarkota di Tangerang"

Post a Comment

Powered by Blogger.