Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca: Ditetapkan Sebagai Capres, Jokowi Tetap Dapat Pengawalan Paspampres
Perpres ini diteken Jokowi, pada 19 September 2019.
Dalam Perpres tersebut, ditegaskan pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengamalan dan pengawalan capres dan cawapres, menurut Perpres itu, dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 September 2018, dikutip dari laman Setkab, Kamis (20/9/2018).
Perpres ini menyebutkan, pengamanan capres dan cawapres meliputi pribadi capres dan cawapres.
Juga istri atau suami capres dan cawapres.
Serta kediaman dan penginapan yang digunakan capres dan cawapres dan tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadirinya.
Juga makanan dan medis dan kendaraan yang digunakan capres dan cawapres.
Adapun pengawalan capres dan cawapres meliputi pribadi capres dan cawapres, istri atau suami dan kendaraan yang digunakan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Pengamanan dan pengawalan Capres dan Cawapres, menurut Perpres ini, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan pengamanan dan pengawalan pasangan capres dan cawapres terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengamanan dan pengawalan pasangan Capres dan Cawapres, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga Negara terkait. (*)
http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2018/09/20/sudah-diteken-jokowi-berikut-isi-aturan-pengamanan-capres-cawapres-di-pilpres-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sudah Diteken Jokowi, Berikut Isi Aturan Pengamanan Capres-Cawapres di Pilpres 2019"
Post a Comment