Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahbukukan uang dalam rekening terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening lembaga antirasuah itu. Jumlah uang yang disita dari rekening itu sebesar Rp 1.116.624.197.
Pemindahbukuan itu dilakukan jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) demi kepentingan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Pemindahbukuan tersebut dilakukan jaksa eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara Setya Novanto. Selain itu, mantan Ketua DPR tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
"Setya Novanto akan membayar kembali uang penggantinya yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," ucap Febri.
https://www.liputan6.com/news/read/3643459/uang-rp-1-m-di-rekening-setya-novanto-disita-untuk-penggantiBagikan Berita Ini
0 Response to "Uang Rp 1 M di Rekening Setya Novanto Disita untuk Pengganti"
Post a Comment