Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal beredarnya foto terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto tengah berada rest area jalan tol. Dalam foto itu, Novanto juga bersama terpidana kasus korupsi e-KTP lainnya, Anang Sugiana Sudihardja.
Foto mantan Ketua DPR RI itu heboh lantaran seharusnya dia mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Berdasarkan putusan majelis hakim, Setnov divonis hukuman 15 tahun penjara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa pihaknya memang sempat membawa Setnov dari Lapas Sukamiskin ke Jakarta.
Setya Novanto saat itu dijadwalkan bersaksi dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 18 September 2018.
"Terdapat kebutuhan menghadirkan saksi Setya Novanto dan sejumlah pihak lain untuk kepentingan sidang tersebut. Tentu dalam perjalanan dari Sukamiskin ke Jakarta ada jeda waktu dan ada kemungkinan petugas beristirahat di tempat tertentu," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/9/2018).
Dalam foto itu, Setya Novanto tak mengenakan rompi tahanan bewarna oranye. Febri mengatakan bahwa status mantan Ketum Golkar itu saat ini bukanlah tahanan KPK.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Viral Foto Setnov di Rest Area Tol Cipularang, Ini Penjelasan KPK"
Post a Comment