Search

Bawaslu Babel Ingatkan Caleg dan Partai Politik Tentang ...

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Badan Pengawas Pemilu, (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung mengingatkan partai politik dan calon anggota legislatif di Bangka Belitung terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye pemilu 2019.

Tidak hanya dari partai politik, APK mulai terpasang disudut-sudut jalan. Akan tetapi, pemasangan APK dinilai oleh Bawaslu Babel yang melakukan pelanggaran.

“Melalui rapat evaluasi ini kita meminta para caleg dan partai politik untuk menertibkan APK-nya. Kita juga menyampaikan APK seperti apa saja yang diperbolehkan untuk dipasang,” kata Andi Budi Yulianto, Divisi Humas dan Hubal, Bawaslu Babel, Senin (15/10/2018).

Dia menjelaskan, APK partai politik yang terpasang dilarang menampilkan simbol partai dan nomor urut partai atau apapalagi nomor urut peserta caleg.

Dari hasil pemantauan Bawaslu kata Andi hampir disetiap Kabupaten/Kota, APK yang terpasang telah melanggara aturan.

“Kalau seperti ini akan kita lakukan penindakan dengan penertiban. Karenanya kita sarankan partai politik untuk segera menurunkan APK yang sudah terpasang dan melanggar aturan tersebut,” ujar Andi.

APK yang diperbolehkan dipasang hanya APK yang tak memenuhi unsur citra diri. Tanpa nomor partai, nomor caleg serta ajakan memilih. Sedangkan visi misi masih diperbolehkan dipasang.

“Baiknya disiasati dipasang yang non APK saja dulu. Asalkan tidak memenuhi unsur pencitraan diri,” kata Andi.(*)

Let's block ads! (Why?)

http://bangka.tribunnews.com/2018/10/15/bawaslu-babel-ingatkan-caleg-dan-partai-politik-tentang-pemasangan-apk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Babel Ingatkan Caleg dan Partai Politik Tentang ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.