Search

Beredar Draf RUU Penyadapan, KPK Tak Ingin Izin Pengadilan

Jakarta - Draf RUU Penyadapan yang mengatur soal tata cara menyadap beredar. KPK menilai RUU tersebut dapat memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Mengapa?

Dalam draf RUU Penyadapan--yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018 berdasar inisiatif DPR itu--diatur soal penyadapan yang harus dilakukan lewat koordinasi dengan pengadilan. Penyadapan harus dilakukan dengan Ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi.

Hal tersebut diatur dalam sejumlah pasal, seperti pasal 5 yang berbunyi:

(1) Pelaksanaan Penyadapan dalam rangka penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.
(2) Pelaksanaan Penyadapan dalam rangka penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan lembaga peradilan.

Kemudian, persyaratannya diatur dalam pasal 7:

(1) Pelaksanaan Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pimpinan instansi penegak hukum lain yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(2) Permohonan pelaksanaan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan berkas secara tertulis dan/atau elektronik, yang meliputi:
a. salinan surat perintah kepada penegak hukum yang bersangkutan;
b. identifikasi sasaran;
c. pasal tindak pidana yang disangkakan;
d. tujuan dan alasan dilakukannya Penyadapan;
e. substansi informasi yang dicari; dan
f. jangka waktu Penyadapan.

(3) Permohonan pelaksanaan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Tinggi.

(4) Dalam hal pelaksanaan Penyadapan akan dilakukan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan terkait dengan Penyadapan dalam Undang-Undang ini, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

KPK mengatakan pernah diundang untuk membahas soal RUU Penyadapan oleh Kemenkum HAM. Saat itu, KPK menyatakan tidak setuju tentang RUU Penyadapan.

"KPK belum menerima secara resmi draf RUU Penyadapan yang beredar tersebut, namun sekitar bulan Juni 2018 KPK pernah diundang oleh Kementerian Hukum dan HAM. Saat itu ada narasumber yang memaparkan kajiannya. Tentu saja, saat itu KPK tidak dalam posisi menyetujui atau tidak pada saat diskusi tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri, aturan yang ada jangan sampai memperlemah penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Febri mengatakan aturan soal penyadapan sudah diatur dalam UU KPK.

"Pada prinsipnya, KPK berharap aturan-aturan yang dibuat jangan sampai memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya, seperti Terorisme, Narkotika dan lainnya. Kita perlu menyadari korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime," tuturnya.

Dia juga menyinggung soal jumlah operasi tangkap tangan yang telah dilakukan KPK. Febri mengatakan jumlah penindakan yang dilakukan KPK bisa berkurang jika aturan yang ada malah menghambat proses penegakan hukum.

"Terdapat 93 perkara tangkap tangan yang dilakukan KPK, dengan jumlah tersangka awal 324 orang. Kontribusi kewenangan yang diatur di UU No 30 Tahun 2002 (tentang KPK), termasuk penyadapan dan pelaporan oleh masyarakat sangat menentukan keberhasilan 93 OTT tersebut. Jika aturan, aturan baru dibuat tidak secara hati-hati, maka bukan tidak mungkin kerja KPK akan terhambat, termasuk OTT tersebut," pungkasnya.

Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo tetap ingin penyadapan tanpa izin pengadilan. Untuk urusan pengawasan, Agus mengatakan ada audit.

"Ya prinsipnya KPK inginnya seperti dulu, supaya lebih leluasa, berhasilnya lebih pasti, yang sekarang tanpa pengadilan," ucap Agus.
(dhn/dhn)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4240712/beredar-draf-ruu-penyadapan-kpk-tak-ingin-izin-pengadilan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Beredar Draf RUU Penyadapan, KPK Tak Ingin Izin Pengadilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.