BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menggelar Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di aula Bawaslu Kalsel, Rabu (3/10/2018).
Dimana dalam berjalannya Adjudikasi ini dipimpin oleh Ketua Persidangan (Adjudikasi) Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono didampingi Iwan Setiawan yang juga ketua Bawaslu Kalsel dan Azhar Ridhani.
Dimana dari KPU diwakili oleh komisioner KPU Kalsel, Sarmuji dan Hatmiati serta sekertariatan KPU Kalsel, Huri.
Pihak penggugat, dalam hal ini Gusti Ibrahim yang juga ketua DPW Partai Bulan Bintan (PBB) Kalsel, dan didampingi tim kuasa hukum termasuk Dian Korona.
Baca: Jadwal Piala Asia U-19 2018 - Kans Timnas U-19 Indonesia Balas Kekalahan Timnas U-16 dari Australia
Baca: Bulan Safar 2018 atau 1440 Hijriyah Segera Tiba, Diyakini Banyak Bencana, ini Doa Rasulullah SAW
Diketahui materi Adjudikasi kali ini adalah terkait berubahnya Dapil 6 dan 7 diduga kesalahan dari IT KPU, kejadian ini digugat oleh Partai Bulan Bintang (PBB).
"Tertukarnya Caleg PBB ini ada dari dapil 6 sebanyak lima Caleg, Dapil 7 sebanyak dua," kata Dian Korona.
Diketahui Dapil 6 meliputi wilayah Tanbu Kotabaru sedangkan Dapil 7 meliputi Tala dan Banjarbaru.
(Banjarmasinpost.co.id /Nurholis Huda).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Caleg Tertukar, PBB Kalsel Perkarakan KPU Kalsel hingga ..."
Post a Comment