
Usulan Komisi II DPR RI soal dana saksi partai untuk Pileg 2019 dibiayai APBN terganjal masalah payung hukum. Akan tetapi hal itu bisa terwujud dengan beberapa opsi.
Ketua Badan Anggaran DPR, Aziz Syamsuddin, mengatakan ada beberapa opsi agar dana saksi ini bisa cair. Olehnya itu, kurang tepat andai pemerintah mengeluarkan perppu agar UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu bisa direvisi dan memuat ketentuan perihal dana saksi. Sebab, UU Pemilu hanya mengatur tentang pelatihan saksi oleh Bawaslu.
"Perppu tidak bisa berdiri awang-awang. Perppu kan turunan dari UU. Makanya kalau UU di dalam UU Pemilu kemarin nggak ada, harus dicarikan UU yang bisa nyantol, salah satu alternatif UU RAPBN," jelasnya di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Meski demikian, Aziz menegaskan, usulan penganggaran dana saksi dengan mencantolkan ke UU RAPBN masih sebatas wacana. Bahkan sejumlah hal masih dipertimbangkan.
"Apakah di UU RAPBN kalau kita cantolin itu tidak melanggar azas hukum, normatif hukum yang berkaitan dengan UU yang lainnya," ujarnya.
Apabila tidak melanggar aturan filosofi UU, lanjutnya, maka usulan dana saksi tersebut dapat dimasukkan. Karena itu, jika disepakati maka dapat dimasukkan ke dalam Bawaslu. Sehingga partai-partai hanya memasukkan nama saksi kemudian pelatihan dan penyebaran pendistribusian dana saksi melalui Bawaslu.
"Partai politik tidak mengelola," imbuhnya.
Sejauh ini, lajut Aziz, dirinya tidak mau berandi jika payung hukum dana saksi tersebut telah ada.
"Payung hukumnya ada, baru dibahas," tegasnya.
https://www.wartaekonomi.co.id/read200213/dana-saksi-partai-bisa-cair-jika.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Dana Saksi Partai Bisa Cair, Jika?"
Post a Comment