Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali, tentang Usulan Dana Saksi Pemili dari APBN
Saksi menjadi penting, sebab ketiadaan saksi membuat fungsi pengawasan surat suara di TPS menjadi lemah. Namun, usulan tersebut justru menuai pro kontra di masyarakat. Kabarnya, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu pun enggan mengelola dana tersebut.
Untuk mengulas itu lebih tajam, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali, di Jakarta. Berikut isi wawancaranya.
Apa alasan Anda mengusulkan dana saksi dibiayai APBN?
Jadi seperti ini, kita berharap yang bisa mengikuti pemilu adalah semua peserta pemilu, baik parpol yang memiliki kekuatan finansial cukup ataupun tidak, maka mereka harus diberikan kesempatan yang sama. Nah, posisi saksi ini sangat penting. Jangan sampai ada partai karena ketidakmampuan saksi, lalu tidak ada saksi ketika hari H pemilihan. Itu juga bertujuan guna menghindarkan para calon anggota legislatif (caleg) membiayai saksi sendiri. Maka kami Komisi II DPR mengusulkan, pemerintah harus membiayai ini.
Apakah dana saksi ini akan membebani APBN?
Oh enggak dong, sebab besar anggaran dana saksi tidak seberapa dibandingkan dengan proses demokrasi yang harus dikorbankan jika tidak semua partai bisa menyediakan saksi. Apalagi hampir seluruh fraksi menolaknya kecuali fraksi PDIP. Namun demikian, total anggaran itu tergantung dari kemampuan keuangan pemerintah. Kalau pemerintah menyatakan tidak ada dana yang tersedia, ya sudah. Artinya, kembali kepada partai sendiri untuk menanggung itu. Lagipula apabila dana saksi dikelola maka bisa diaudit. Makanya ini harusnya diperhatikan.
Penyelenggara yang berhak menangani ini siapa?
Menurut kami sih yang paling cocok ya Bawaslu. Karena kan ada saksi TPS yang dianggarkan Bawaslu. Tapi intinya tidak boleh dana saksi dikelola partai karena sulit nanti diaudit. Ya, kami berharapnya dengan dana saksi dikelola negara, maka semua parpol dapat mengutus saksinya.
Jumlahnya per partai berapa?
Ya, belum tahu, tapi intinya semua tergantung kesiapan dan kemampuan negara nanti bila usulan itu diterima. Nah, nantinya masing-masing partai tinggal menyesuaikan saja. Dan ini di luar pelatihan atau bimtek yang dianggarkan Bawaslu.
Apabila dana saksi diserahkan ke partai, tetapi partai malah tidak menyanggupi untuk memenuhi saksi, apa tindakannya?
Oh ya tidak bisa lah. Ini kan dana negara, sehingga wajib diaudit. Nah, bagaimana bila ada kejadian seperti itu? Ya harus dikembalikan dong ke negara, sehingga tidak bisa dana saksi ketika dikelola negara akan mudah dimainkan.
rama agusta/AR-3
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dana Saksi Tidak Boleh Dikelola Partai Politik"
Post a Comment