Laporan Wartawan Tribun-Medan,Fatah Baginda Gorby
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara yang menangani Divisi Hukum dan Pengawasan Ira Wirtati mengemukakan pengaturan dana kampanye pada peserta pemilu.
Menurut Ira jumlah dana kampanye pemilu ini tertuang pada Pasal 327 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dana kampanye dari perseorangan tidak melebihi Rp 2,5 miliar dan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah tidak boleh berjumlah Rp 25 miliar," ujarnya,Rabu (12/12/2018).
Ira menjelaskan peraturan tersebut berlaku untuk peserta pemilu seperti partai politik, capres dan cawapres.
"Untuk pemilihan Presiden, jumlah sumbangan dana kampanye dari paslon dan parpol atau gabungan parpol tidak dibatasi," katanya.
Sementara sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Ira mengatakan untuk jalur perseoranganatau Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menerima sumbangan tidak lebih dari Rp 750 juta.
Sedangkan sumbangan dari kelompok untuk DPD tidak boleh lebih dari Rp 1,5 miliar.
Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan,kata Ira harus melaporkan sumbangannya kepada KPU.
"Semuanya wajib dibukukan, apabila ada kelebihan maka akan dimasukkan ke dalam kas negara," katanya.
http://medan.tribunnews.com/2018/12/12/catat-segini-batas-dana-sumbangan-kampanye-untuk-partai-politikBagikan Berita Ini
0 Response to "Catat! Segini Batas Dana Sumbangan Kampanye untuk Partai Politik - Tribun Medan"
Post a Comment