Search

ICW Minta KPK Berani Usut Dua Mantan Penyidiknya

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Corruption Watch mendesak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar berani mengusut secara hukum kedua mantan penyidiknya yang diduga melakukan perbuatan pengrusakan barang bukti. Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyebut keberanian Agus Rahardjo cs diperlukan guna menjaga kredibilitas dan profesionalitas lembaga antirasuah tersebut.

Baca: Bambang Widjojanto Desak KPK Bentuk Dewan Etik

"Pimpinan KPK perlu terus menjaga marwah perjuangan KPK sebagai lembaga yang disegani, memiliki reputasi besar, dan nama baik yang selama ini dibanggakan oleh berbagai kalangan," ujar Adnan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 11 Oktober 2018.

Ia menyebut pimpinan KPK dapat dianggap memelopori kehancuran integritas lembaga antikorupsi apabila mereka justru membangun kesepakatan di bawah meja dalam penyelesaian kasus itu.

Investigasi yang dilakukan oleh IndonesiaLeaks, sebuah platform bagi masyarakat umum untuk melaporkan skandal pejabat publik maupun skandal sektor swasta di Indonesia, mengungkap indikasi pengrusakan barang bukti di KPK. Perusakan itu diduga dilakukan oleh dua penyidik KPK dari Kepolisian bernama Roland dan Harun.

Dua nama tersebut disebut-sebut bertanggungjawab atas perusakan buku merah, sebuah catatan transaksi keuangan milik Basuki Hariman, pemilik CV Sumber Laut Perkasa, tersangka KPK dalam kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Baca: Polemik 2 Eks Penyidik KPK, Dikembalikan atau Diminta Polri?

Dalam buku bersampul merah itu terdapat nama-nama pejabat publik yang diduga menerima gratifikasi dari Basuki Hariman untuk memuluskan perkara penyelundupan tujuh kontainer daging sapi. Salah satu nama yang muncul dalam catatan tersebut adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Adnan menyayangkan skandal internal KPK itu tidak sampai kepada proses hukum. Dua bekas penyidik KPK itu malah dikembalikan ke instansi asalnya dan mendapatkan promosi. "Padahal KPK memulangkan keduanya karena dianggap telah melakukan pelanggaran etik, yakni merusak barang bukti milik KPK yang disita dari CV Sumber Laut Perkasa," kata Adnan. "KPK sendiri merespons datar, bahkan terkesan menghindar ketika IndonesiaLeaks berhasil mengungkap keseluruhan fakta yang terkait dengan perusakan BB itu."

Lebih jauh, Adnan mempertanyakan langkah KPK yang tidak menggunakan instrumen hukum untuk menjerat Roland dan Harun. Padahal, kata dia, sebelumnya lembaga antirasuah bisa menggunakan pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi kepada Frederich Yunadi dan Lucas, pengacara yang disangka menghalang-halangi proses penyidikan KPK.

"Apalagi IndonesiaLeaks juga telah berhasil mengungkap bahwa ada rekaman CCTV KPK yang menjadi salah satu bukti ketika kedua penyidik KPK itu melakukan perusakan barang bukti."

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1135440/icw-minta-kpk-berani-usut-dua-mantan-penyidiknya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ICW Minta KPK Berani Usut Dua Mantan Penyidiknya"

Post a Comment

Powered by Blogger.