/data/photo/2018/10/03/1606882671.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo tak sepakat jika pelaksanaan penyadapan oleh lembaganya harus melalui izin lembaga peradilan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang tengah dibahas Badan legislasi (Baleg) DPR RI.
Agus mengatakan, pada prinsipnya KPK ingin pelaksanaan penyadapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. UU tersebut menyatakan bahwa penyadapan dapat dilakukan tanpa izin lembaga peradilan.
Baca juga: KPK Berharap Kewenangannya dalam RUU Penyadapan Tak Berubah
"Prinsipnya kami ingin kalau KPK ya seperti dulu supaya lebih leluasa, koordinasinya lebih pasti," ujar Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Agus menjelaskan, selama ini penyadapan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU KPK.
UU KPK juga mensyaratkan adanya audit terkait pelaksanaan penyadapan.
Namun, Agus mengakui proses audit tak lagi dilakukan sejak tahun 2009. Oleh sebab itu ia mengusulkan agar mekanisme audit kembali dilakukan.
"Ya diaudit. Makanya kami minta, sampai 2009 diaudit terus, makanya kami minta audit itu tetap dilakukan," kata Agus.
Berdasarkan Pasal 5 draf RUU, pelaksanaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum dikoordinasikan dengan lembaga peradilan.
Permohonan pelaksanaan penyadapan harus memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Ini Respons KPK soal Draft RUU Penyadapan yang Dibahas Baleg DPR
Sementara dalam hal pelaksanaan penyadapan akan dilakukan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan terkait dengan penyadapan, penetapan diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kontribusi kewenangan KPK, termasuk penyadapan dan pelaporan oleh masyarakat sangat menentukan keberhasilan sejumah operasi tangkap tangan (OTT).
Sebagai informasi, saat ini tercatat 93 perkara tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dengan jumlah tersangka awal 324 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/03/15154951/ingin-leluasa-kpk-tak-sepakat-penyadapan-harus-izin-pengadilanBagikan Berita Ini
0 Response to "Ingin Leluasa, KPK Tak Sepakat Penyadapan Harus Izin Pengadilan"
Post a Comment