Search

Caleg Tertukar, PBB Perkarakan KPU Kalsel hingga Diadjudikasi

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menggelar Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di aula Bawaslu Kalsel, Rabu (3/10/2018).

Dimana dalam berjalannya Adjudikasi ini dipimpin oleh Ketua Persidangan (Adjudikasi) Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono didampingi anggota komisioner Nur kholis Majid dan Azhar Ridhani.

KPU diwakili oleh komisioner KPU Kalsel, Sarmuji dan Hatmiati serta sekertariatan KPU Kalsel, Huri.

Baca: Aplikasi Instagram Down Alias Error di Indonesia, Juga Terjadi di Negara-negara Ini

Baca: Pelamar CPNS 2018 di Tapin Yang Mendaftar Secara Online di Sscn.Bkn.go.id, Sudah 781 Orang

Baca: Kabar Dugaan Pengeroyokan Ratna Sarumpaet Diduga Hoax, Polisi : Kami Diminta Tangkap Penyebarnya

Pihak penggugat, dalam hal ini Gusti Ibrahim yang juga ketua DPW Partai Bulan Bintan (PBB) Kalsel, dan didampingi tim kuasa hukum termasuk Dian Korona.

Diketahui materi Adjudikasi kali ini adalah terkait berubahnya Dapil 6 dan 7 diduga kesalahan dari IT PBB, kejadian ini digugat oleh Partai Bulan Bintang (PBB).

"Tertukarnya Caleg PBB ini ada dari dapil 6 sebanyak lima Caleg, Dapil 7 sebanyak dua," kata Dian Korona.

Diketahui Dapil 6 meliputi wilayah Tanbu Kotabaru sedangkan Dapil 7 meliputi Tala dan Banjarbaru.

(Banjarmasinpost.co.id /Nurholis Huda).

Let's block ads! (Why?)

http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/10/03/caleg-tertukar-pbb-perkarakan-kpu-kalsel-hingga-diadjudikasi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Caleg Tertukar, PBB Perkarakan KPU Kalsel hingga Diadjudikasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.