Search

KPK Berharap Taufik Kurniawan Kooperatif Penuhi Panggilan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK berharap agar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memenuhi panggilan pemeriksaan, Kamis (1/11/2018).

Taufik dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.

"Agendanya proses pemeriksaan dan kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan datang memenuhi pemeriksaan tersebut," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/10/2018) malam.

Baca juga: KPK Panggil Taufik Kurniawan untuk Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Febri mengungkapkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Taufik.

"Ya (sudah dikirim). Agenda pemeriksaan TK besok (Kamis) dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan DAK tersebut.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 93,37 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: PAN Akan Tarik Taufik Kurniawan dari Kursi Pimpinan DPR

Basaria mengatakan, saat M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Pendekatan tersebut mengingat posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan yang membawahi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran DPR.

"TK diduga juga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga," kata Basaria.

Menurut Basaria, penerimaan fee oleh Taufik diduga dilakukan secara bertahap.

Taufik disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/01/06084671/kpk-berharap-taufik-kurniawan-kooperatif-penuhi-panggilan-pemeriksaan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Berharap Taufik Kurniawan Kooperatif Penuhi Panggilan ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.