Search

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Sinar Mas

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk dan PT Binasawit Abadi Pratama (BSA), di Plaza Sinar Mas Land, Menara II, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Penggeledahan di kantor anak usaha Sinar Mas itu terkait penyidikan dugaan suap kepada anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Tim penyidik KPK menyisir kantor tersebut sejak pukul 11.00 WIB kemarin, Senin (29/10), sampai pukul 04.00 WIB, Selasa (30/10).

"Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT SMART Tbk, dan PT BSA yang terdapat di satu gedung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.

Febri mengatakan dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dua dus barang bukti berupa dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen korporasi lain. Selain itu, tim penyidik KPK juga membawa barang bukti elektronik, seperti laptop dan hardisk.

"Penggeledahan ini dilakukan secara paralel dengan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi Kalimantan Tengah kemarin," ujarnya.

Menurut Febri, saat ini pihaknya tengah mempelajari bukti-bukti yang didapat dari kantor anak usaha Golden Agri-Resources (GAR) itu, dan tiga lokasi lainnya di Kalteng. Febri menyatakan pihak-pihak yang diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Kalteng dan proses persetujuan di dalam korporasi menjadi perhatian KPK.

"Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menduga pengurus PT BSP memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada anggota Komisi B DPRD Kalteng. Anak usaha Sinar Mas itu diduga meminta anggota Komisi B DPRD Kalteng membantu masalah dugaan pencemaran lingkungan yang melilitnya.

Petinggi anak usaha Sinar Mas yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BSP yang juga Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk, Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BSP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BSP.

Selain menjerat petinggi anak usaha Sinar Mas, KPK menetapkan empat anggota DPRD Kalteng tersangka. Mereka adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, dan Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.

KPK menduga pemberian uang Rp240 juta itu bukan lah yang pertama kali. Saat ini lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs itu tengah mendalami pemberian lain dari PT BAP kepada legislator Kalteng tersebut. (fra/dea)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181030141921-12-342620/kpk-geledah-kantor-anak-usaha-sinar-mas

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Geledah Kantor Anak Usaha Sinar Mas"

Post a Comment

Powered by Blogger.