TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Satu lagi langkah kebijakan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018 di Boyolali.
Selama dua bulan pada November dan Desember 2018, Pemkab Boyolali memberlakukan penghapusan denda PBB hingga 2017.
Hal tersebut dijelaskanKepala Bidang Pajak Daerah BKD, Fara Soraya Devianti dalam acara sosialisasi Intensifikasi PBB-P2 Kabupaten Boyolali yang digelardi Alila Hotel Solo pada Senin (15/10) siang.
“Berdasarkan Surat keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali nomor 971.11/053 Tahun 2018 akan diberlakukan bebas denda PBB-P2 tahun pajak sampai dengan tahun 2017. Pembebasan denda ini hanya berlaku selama bulan November dan Desember 2018 saja. Jadi pada Januari 2019 denda sudah diberlakukan lagi,” terang Fara.
Dalam acara yang diikuti para Camat dan Kepala Desa serta Lurah serta perangkat desa se Kabupaten Boyolali ini Fara menambahkan bahwa pembebasan denda ini dimaksudkan untuk mengurangi piutang PBB-P2 dan meningkatkan realisasi penerimaan pajak. Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak dalam mengurus pajaknya.
“Bebas denda ini juga sekaligus untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan meringankan wajib pajak melunasi utang pajaknya,” imbuh Fara.
Sementara Kepala BKD Kabupaten Boyolali, Agus Partono mengajak para perangkat desa di Kabupaten Boyolali untuk membantu mensukseskan program kebijakan Pemkab Boyolali ini.
Saat ini baru terdapat 22 Desa/Kelurahan dan satu Kecamatan yang lunas membayar PBB-P2 sebesar 100 persen hingga September 2018 sesuai jatuh tempo pembayaran PBB.
“Rincian lunas PBB pada bulan September baru 22 desa yang lunas 100 persen. 52 desa yang lunas 80 persen. 4 kecamatan lunas 80 persen dan satu 1 kecamatan lunas 100 persen yakni Juwangi,” terangnya.
Selanjutnya pihaknya mengajak para perangat desa untuk bersama-sama mengatasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan program PBB ini. Agus menjelaskan tolok ukur keberhasilan daerah terkait permasalahan pendapatan daerah.
“Permasalahan PBB sejak 1969 ya itu-itu saja, mari kita benahi sedikit demi sedikit. Ada masalah yang harus dipecahkan untuk pendapatan daerah ini. 2019 harus semakin serius menangani PBB,” tegasnya.
Pembayaran PBB merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Tanpa partisipasi masyarakat pembangunan dipastikan tidak berjalan dengan baik.
“Pembangunan akan macet tanpa partisipasi masyarakat Boyolali. Kita bersama-sama satukan langkah, satukan pandangan, satukan gerak. Mari dukung kebijakan Bupati, kebijakan Pemerintah Kabupaten Boyolali demi suksesnya masyarakat dan demi suksesnya Kabupaten Boyolali,” tandas Agus Partono.(*)
http://jateng.tribunnews.com/2018/10/15/pemkab-boyolali-akan-hapus-dendaketerlambatanpbb-p2tahun-pajak-hingga-2017Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkab Boyolali Akan Hapus Denda Keterlambatan PBB-P2 Tahun ..."
Post a Comment