Gugatan tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah didaftarkan dan diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 133/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan ini dilayangkan pihaknya untuk mendorong KPK menempuh upaya hukum pidana terkait skandal dugaan perobekan buku merah.
"Kami merasa KPK tidak cukup hanya menempuh upaya pelanggaran kode etik. Dorongan langkah hukum pidana oleh KPK ini dalam rangka untuk mencari kebenaran materiil guna menuju keadilan," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/10).
Menurutnya, skandal ini harus dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan cukup bukti. Namun, penyelidikan dapat dihentikan bila bukti tidak mencukupi nantinya.
Boyamin mengatakan upaya praperadilan ini bertujuan untuk mengawal kasus skandal dugaan perobekan buku merah tetap di jalur hukum dan tidak bias politik karena belakangan berkembang menjadi politis.
Dia melanjutkan, gugatan ini hanya fokus pada dugaan perusakan barang bukti dan tidak masuk materi yang tertuang dalam buku merah tersebut.
"Bukan tugas kami untuk membuktikannya," tuturnya.
Skandal dugaan perobekan buku merah sebagai barang bukti kasus korupsi impor daging yang melibatkan Basuki awalnya diungkap Indonesialeaks.
Jaringan media investigasi itu mengulas sebuah buku bersampul merah yang diduga berisi catatan aliran dana Basuki kepada sejumlah pejabat negara.
Infonesialeaks juga menuliskan dua penyidik KPK asal Polri, AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun yang mengoyakkan beberapa lembar dari buku itu karena terdapat nama petinggi polri.
Di antara nama itu termasuk Tito dan beberapa pejabat lain dari Bea Cukai. Mabes Polri telah membantah seluruh isi tulisan yang diterbitkan oleh Indonesialeaks. (mts/gil)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181015173447-12-338636/skandal-perobekan-buku-merah-kpk-digugat-ke-praperadilanBagikan Berita Ini
0 Response to "Skandal Perobekan Buku Merah KPK Digugat ke Praperadilan"
Post a Comment