Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi akan mengalami perubahan pada tahun 2019 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana menjelaskan bahwa hal tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sekitar dua minggu yang lalu.
Baca: Tak Ada Peminat, Dua dari Sembilan Kursi Kosong PPDB SMP Tidak Terisi
"Pak menteri menghendaki di 2019 diterapkan PPDB berbasis zonasi spasial. Konsepnya PPDB dimulai dengan pola PPDB SMA. SMA magnet bagi SMP di zonanya. SMP menjadi magnet bagi SD di zona itu. SD jadi magnet bagi warga belajar usia SD di sekitar itu. Sehingga nantinya keaktifan rekrutmen peserta didik dilakukan sekolah," ujarnya, sesuai menghadiri rapat di Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Senin (15/10).
Ia menuturkan, rayon 1 misalkan SMAN 3 Yogya, maka menjadi magnet SMPN 5, 8, dan SMP Muhammadiyah 10. Sementara untuk SMPN 5 Yogya menjadi magnet bagi SDN Ungaran, SDN Serayu, SDN Sapen, SD Muhammadiyah Sapen, dan seterusnya.
"Kemendikbud mengembangkan aplikasi zonasi spasial. Jadi misal diketik SMAN 3 Yogya, magnetnya dari mana saja, bisa dilihat di sana," ucapnya.
Namun, imbuhnya, sayangnya pihaknya belum bisa menyalin aplikasi tersebut karena hingga saat ini masih dalam perbaikan dan pengembangan. Pihaknya juga menjelaskan, bahwa belum ada regulasi terkait zonasi spasial yang membuat Kota Yogyakarta'>Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta</a> belum bisa bergerak untuk melakukan sosialisasi, baik untuk sekolah maupun masyarakat.
"Menurut Pak Menteri, regulasinya akan diatur dalam Perpres melalui Kemendagri yang memiliki akses ke kependudukan, dimulai dari adminduk, melibatkan Bappeda/ Bappenas, Kemenpan RB, dan lain-lain. Ini juga melibatkan lintas kementerian maka diatur dengan Perpres," urainya.
Walau aturan terkait zonasi mengalami perubahan, Edy menegaskan penambahan rombel dan sekolah di sisi selatan Kota Yogyakarta untuk tahun 2019 tetap akan dilaksanakan. Hal tersebut merupakan upaya Pemkot dalam melakukan pemerataan sekolah yang saat ini terpusat di utara dengan perbandingan 11 sekolah di utara dan 5 sekolah di selatan.
"Padahal kalau dilihat dari sisi kepadatan penduduk, jumlah penduduk di sisi utara 44 sekian perse. Sementara selatan 55 sekian persen. Ada selisih 10 persen dan wajar bila PPDB tahun ini menjadi potensi masalah," terangnya.
Sementara itu, Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto menjelaskan bahwa upaya Kota Yogyakarta'>Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta</a> untuk melakukan pemerataan SMP Negeri menjadi langkah yang solutif.
"Ini bisa jadi solusi bagi warga yang berada di sisi selatan kota dengan jumlah SMPN yang terbatas," ujarnya.
Walau demikian, penambahan rombel tersebut juga menjadi buah simalakama. Pasalnya yang terdampak langsung adalah SMP Swasta yang sebenarnya juga memiliki hak untuk mendapatkan siswa dengan nilai tertinggi sekalipun.
"Adanya penambahan rombel ini sebenarnya juga kasihan swasta. Mereka dapat apa kalau semua ditampung negeri," ujarnya.(kur)
http://jogja.tribunnews.com/2018/10/15/wacana-zonasi-spasial-untuk-ppdb-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wacana Zonasi Spasial untuk PPDB 2019"
Post a Comment