Search

Perkiraan Penetapan UMP 2019 di 33 Provinsi, 6 Daerah dengan ...

SERAMBINEWS.COM - Ada enam daerah yang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 di bawah Rp 2 juta.

Ada sebanyak tiga daerah yang menerapkan UMP 2019 di atas Rp 3 juta.

Secara resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Kenaikan itu rencananya akan ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah pada 1 November 2018.

Jika merujuk pada penetapan kenaikan UMP secara nasional, maka DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi yakni, Rp 3.940.972.

Setelah DKI Jakarta, Papua Rp  3.128.170, Sulawesi Utara Rp 3.051.076 dan Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705.

Jika merujuk kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, berikut perkiraan angka penetapan UMP 2019 di 33 provinsi di Indonesia.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402

Let's block ads! (Why?)

http://aceh.tribunnews.com/2018/10/28/perkiraan-penetapan-ump-2019-di-33-provinsi-6-daerah-dengan-besar-upah-di-bawah-2-juta

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Perkiraan Penetapan UMP 2019 di 33 Provinsi, 6 Daerah dengan ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.