Search

PNA: KPK Bunuh Karakter Irwandi

* Untuk Hancurkan Representasi Politik Lokal

BANDA ACEH - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), Tarmizi, memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan sedang menggiring opini publik bahwa Gubenur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, bersalah.

Menurut Tarmizi, KPK sedang melakukan upaya pembunuhan karakter (character assisination) terhadap Ketua Umum DPP PNA itu. “Kita tidak berbicara dalam konteks Irwandi bersalah atau tidak. Tetapi ini ada indikasi pembunuhan karakter,” katanya kepada Serambi di Banda Aceh, Minggu (28/10).

Indikasi tersebut terlihat ketika KPK membongkar masalah pribadi (wilayah privasi) terkait hubungan Irwandi Yusuf dengan mantan model asal Manado yang juga panitia Aceh Marathon International, Steffy Burase. “Ini kan masalah pribadi, tidak perlu sampai diumbar KPK ke publik,” tegas pria yang akrab disapa Wak Tar ini.

Karena itu, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Aceh ini menilai, proses hukum yang sedang dihadapi Irwandi hanyalah momentum yang menjadi entry point (pintu masuk) untuk menghancurkan Irwandi Yusuf sebagai salah satu representasi politik lokal.

“Ada motif politik tertentu yang ingin dicapai KPK, yaitu mereduksi gerakan politik lokal di Aceh,” ucap Tarmizi.

Tarmizi juga yakin bahwa proses ini tidak hanya berhenti pada Irwandi Yusuf, tetapi juga akan menyasar kepada tokoh-tokoh Aceh lainnya yang mewakili kekuatan politik lokal.

“Kita lihat, Irwandi Yusuf ditangkap terkait kasus DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh), tapi kenapa kemudian masuk ke kasus BPKS? Ini sudah dua partai, karena yang berkuasa saat itu adalah PA (Partai Aceh), sedangkan PNA belum ada. Silakan lihat saja proses selanjutnya, pasti akan banyak yang menjadi target KPK,” pungkas Tarmizi.

Hal ini cukup beralasan, sambung Tarmizi, mengingat upaya penyelesaian konflik di Aceh dikatakannya belum selesai. “Penyeselaian konflik di Aceh belum selesai, yang sudah selesai itu perang. Jadi, selama tokoh yang berpengaruh itu masih ada, maka potensi bangkitnya kepentingan itu juga masih ada,” jelasnya.

“Dalam sebuah gerakan politik, untuk menghancurkan atau mereduksi gerakan tersebut, adalah dengan memisahkan pimpinan dengan pendukungnya. Ada upaya distrust (membangun ketidakpercayaan),” imbuh mantan aktivis ’98 ini.

Irwandi Yusuf ditangkap KPK atas dugaan suap proyek DOKA 2018 pada 3 Juli 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan dua orang lainnya, tak lama setelah penangkapan tersebut.

Belum lama ini, KPK kembali menetapkan Irwandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan, Irwandi yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32 miliar dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011, Ruslan Abdul Gani. Ia diduga menerima gratifikasi itu lewat orang kepercayaannya, yakni Izil Azhar alias Ayah Merin.

“Total dugaan gratifikasi yang diterima Rp 32 miliar dan IY (Irwandi Yusuf) diduga tidak melaporkan gratifikasi itu kepada KPK selama maksimal 30 hari kerja sesuai dengan ketentuan UU KPK dan Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/10). (yos)

Let's block ads! (Why?)

http://aceh.tribunnews.com/2018/10/29/pna-kpk-bunuh-karakter-irwandi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PNA: KPK Bunuh Karakter Irwandi"

Post a Comment

Powered by Blogger.