"Salah satu (unsur kampanye) ada, bisa dianggap kampanye. Misalnya, (mengatakan) 'jangan lupa partai ini', nah itu nggak boleh," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).
Unsur kampanye sendiri terdiri atas program, visi-misi, dan citra diri. Namun Arief mengatakan pelanggaran dapat dikenakan meskipun peserta pemilu hanya berbicara memaparkan visi-misi ataupun mempromosikan diri.
"Tidak perlu akumulatif," katanya.
Arief menegaskan terdapat tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye, yaitu tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
"Kampanye dilarang di lembaga pendidikan, di kantor pendidikan, di tempat ibadah," ucap Arief.
"Kampanye itu dilarang kalau kamu datang pakai atribut partai ya, itu dilarang," sambungnya.
Namun Arief mengatakan, bila peserta pemilu datang dengan keperluan lain, diperbolehkan, misalnya menjadi pembicara dalam kuliah umum.
"Datang memberi kuliah umum ya nggak apa-apa. Kalau datang calon mau salat ya boleh, datang ngurus surat ya boleh," tutur Arief.
Saksikan juga video 'Mendagri Tak Permasalahkan Instansi Pendidikan Dikunjungi Paslon':
(dwia/elz) https://news.detik.com/berita/d-4253769/politikus-boleh-datangi-sekolah-asal-tak-pakai-atribut-partai
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Politikus Boleh Datangi Sekolah asal Tak Pakai Atribut Partai"
Post a Comment