JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, telah menyerahkan diri ke KPK, Jumat (12/10/2018).
Proses penyerahan diri tersebut dibantu sejumlah instansi di dalam dan luar negeri.
Menurut Agus, KPK dibantu pihak Kedutaan, Polri, dan Imigrasi, serta informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada KPK.
Baca juga: Ketua KPK: Eddy Sindoro Menyerahkan Diri
"Proses pengembalian ini juga dibantu oleh otoritas Singapura," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus ini sudah bergulir sejak 2016. Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Baca juga: KPK Tetapkan Eddy Sindoro sebagai Tersangka
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa penyidik KPK. Ia selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/15143131/proses-penyerahan-diri-eddy-sindoro-ke-kpk-dibantu-otoritas-singapura
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Proses Penyerahan Diri Eddy Sindoro ke KPK Dibantu Otoritas ..."
Post a Comment