Search

Siapa Tersangka Perusakan Sedekah Laut

POLISI atau tepatnya institusi kepolisian memiliki peran yang signifikan dalam kehidupan bernegara. Sejak pisah dari ABRI, institusi kepolisian menjadi lembaga yang berada langsung di bawah presiden dan diatur dalam Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan, kepolisian merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Untuk menjalankan perannya tersebut, kepolisian diberikan kewenangan yang cukup. Kewenangan ini juga diatur UU No 2 tahun 20002 Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI serta diskresi khusus yang juga secara jelas diatur di Pasal 18.

Tidak hanya di UU No 2 tahun 2002, terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan perkara, kewenangan kepolisian juga diatur didalam KUHAP. Lugasnya, polisi diberi kewenangan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana. Kedua, Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, mencari serta mengumpulkan bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Selain kewenangan yang dimiliki, polisi juga diberikan kekuatan berupa personel dan juga kekuatan pendukung termasuk persenjataan untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Upaya untuk mengungkap sebuah kasus selain sebagai bentuk wewenang jika dilihat dari perspektif keamanan dalam negeri, maka otomatis kewenangan tersebut juga bisa dimaknai sebagai bentuk kewajiban. Utamanya pengungkapan kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

Kasus perusakan properti sedekah laut yang terjadi di Pantai Baru, Bantul beberapa waktu lalu adalah contoh kasus yang berpotensi menimbulkan keresahan publik. Setidaknya, kasus ini memunculkan kecemasan dan bayangan akan adanya aksi serupa terhadap acara-acara serupa.

Singkatnya, kasus perusakan properti sedekah laut itu memunculkan kesan yang kuat bahwa Yogyakarta merupakan daerah yang rawan dengan gerakan-gerakan intoleransi. Kesan ini tentu memiliki efek domino panjang, selain sisi psikologis, sisi ekonomis juga berpengaruh terhadap industri pariwisata di Yogyakarta.

Sayang, kasus yang sebenarnya sudah teridentifikasi siapa pelakunya ini terkesan lambat penanganannya. Hingga saat ini polisi belum menentukan siapa tersangka dan dalang di balik kasus tersebut.

Lambatnya langkah Polres Bantul menangani kasus ini tak hanya sama artinya dengan memelihara ketakutan dan kecemasan publik terkait dengan gerakan-gerakan intoleransi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian itu sendiri.

Kita berharap, dengan segala kewenangan dan kekuatannya, penyidik Polres Bantul bisa segera mengungkap kasus perusakan property sedekah laut di Pantai Baru. Publik butuh kepastian bahwa pelindung dan pengayom mereka telah bekerja dengan baik. Tak ketinggalan, kasus dugaan ekspor ratusan sepeda motor bodong yang dikirim ke luar negeri menggunakan peti kemas juga perlu ending yang menyejukkan publik, utamanya masyarakat Bantul. (Ibnu taufik Jr)

Let's block ads! (Why?)

http://jogja.tribunnews.com/2018/10/28/siapa-tersangka-perusakan-sedekah-laut

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Siapa Tersangka Perusakan Sedekah Laut"

Post a Comment

Powered by Blogger.