Search

Taufik Kurniawan Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi di Kebumen

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Faksi Partai Amanat Nasional, Taufik Kurniawan. Pencegahan Taufik terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat permintaan cegah per Jumat, 26 Oktober 2018," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Theodorus Simarmata saat dihubungi Antara di Jakarta, Ahad, 28 Oktober 2018.

Baca: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicekal KPK, Ini Kata Zulkifli

Dalam sidang 2 Juli 2018 untuk terdakwa Bupati Kebumen Yahya Fuad dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, Yahya mengaku bahwa ia bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK kabupaten Kebumen.

Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar itu cair. Uang fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.

Simak: Takut Hoax, Sekjen PAN Ogah Komentari Pencegahan Taufik Kurniawan

Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan, yakni Jawa Tengah VII yang meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen. Diduga Taufik menerima total sekitar Rp 4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen.

Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK pada 2017 sebesar Rp 106,067 miliar.

Yahya Fuad sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22 Oktober 2018.

Lihat: Taufik Kurniawan Cari Aktor di Balik Gaji Tinggi Pimpinan BPIP

Sedangkan perusahaan milik Yahya, yaitu PT Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Tradha diduga meminjam bendera lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp 3 miliar seolah-olah sebagai utang.

Selanjutnya uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cucilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1140754/taufik-kurniawan-dicegah-kpk-terkait-kasus-korupsi-di-kebumen

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Taufik Kurniawan Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi di Kebumen"

Post a Comment

Powered by Blogger.