
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melebar ke urusan tata ruang dalam menangani kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Baca: Bupati Bekasi Akan Kooperatif dalam Kasus Meikarta
“Karena domainya di pindana maka kewenangan dari penegakan hukum pidana yang dilaksanakan oleh KPK. Pemprov mendorong KPK untuk menegakkan aturan hukum tanpa harus melebar ke urusan tata ruang,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Senin, 22 Oktober 2018.
Ridwan Kamil juga menganggap kasus dugaan suap Meikarta tersebut juga belum terang. “Kalau lihat kasusnya kan kita belum klir, apakah terjadi penyalahgunaan sebuah prosedur tata ruang atau perizinan apa? Izinya ada banyak, ada Amdal, IMB, jadi suap-suap itu berada di proses yang mana?” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan masih mempelajari seluk-beluk proyek Meikarta yang terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi. Menurut Ridwan Kamil, sebagai Gubernur Jawa Barat yang baru, ia belum terlalu dalam mengetahui soal Meikarta. Sebab, segala proses ada di pendahulunya.
Menurut Ridwan Kamil, dari laporan anak buahnya, rekomendasi yang diterbitkan pemerintah provinsi pada kabuapten Bekasi untuk proyek Meikarta itu tidak ada masalah. “Kalau dari sementara laporan staf pemprov, rekomendasi untuk 85 (84,6) hektare itu dianggap tidak ada masalah. Tapi saya belum rapat dengan semuanya. Kemungkinan saya akan panggil juga dari Kabupaten Bekasi, juga pihak pengembangnya seperti apa,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan akan mereview proyek properti Meikarta milik Lippo Group itu. “Yang akan saya lakukan adalah meminta staf-staf yang dulu terlibat dalam proses rekomendasi untuk melakukan proses pemberian informasi, kajian-kajian, review. Setelah itu baru secara resmi kami akan memberikan sebuah pandangan terhadap Meikarta,” kata dia.
Simak juga: Ridwan Kamil: Perizinan Meikarta Bukan Wewenang Pemprov Jabar
Dalam perkara dugaan suap Meikarta ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.
https://nasional.tempo.co/read/1138790/suap-meikarta-ridwan-kamil-minta-kpk-tak-melebar-ke-tata-ruangBagikan Berita Ini
0 Response to "Suap Meikarta, Ridwan Kamil Minta KPK Tak Melebar ke Tata Ruang"
Post a Comment