TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal mulai melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) KotaTegal.
Sosialisasi UMK Kota Tegal tahun 2019 oleh Disnakerin diikuti 50 orang perwakilan pengusaha pada Rabu (28/11/2018) di RM Dapoer Tempo Doeloe.
Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68/2018 pada tanggal 21 November 2018 mulai berlaku pada 1 Januari 2019, UMK Kota Tegal Tahun 2019 sebesar Rp. 1.762.000.
Dengan demikian perusahaan berkewajiban menerapkan UMK Tahun 2019 bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dan yang menduduki jabatan/golongan terendah.
Kepala Disnakerin Kota Tegal Drs. R. Heru Setyawan mengatakan sesuai ketentuan pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
“Apabila pengusaha melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” terang Heru.
Mengenai perusahaan yang tidak mampu, Heru mempersilakannya mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, pada 21 Desember 2018 jam 16.00 WIB.
Dijelaskan Heru, permohonan penangguhan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat di Disnakerin.
Sebagai upaya pemberian perlindungan upah, Disnakerin membuka layanan pengaduan.
Selain itu Disnakerin terus mendorong pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Dalam rangka pembinaan yang komprehensif, Heru menyebut struktur dan skala upah yang ditetapkan harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan atau pendaftaran, perpanjangan dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menurut Heru layanan yang diberikan dimaksudkan agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan sekaligus menjaga kondusifitas hubungan industrial. (*)
http://jateng.tribunnews.com/2018/11/30/disnakerin-kota-tegal-mulai-sosialisasikan-umk-2019-ke-pengusahaBagikan Berita Ini
0 Response to "Disnakerin Kota Tegal Mulai Sosialisasikan UMK 2019 ke Pengusaha - Tribun Jateng"
Post a Comment