SURYA.co.id | PASURUAN - Organisasi HRD perusahaan se-Kabupaten Pasuruan, HR Club Pasuruan, akhirnya menyikapi keputusan Gubernur Jatim terkait besaran UMK 2019 yang mencapai Rp 3.861.518,00.
Ketua HR Club Pasuruan, Wahyu Budi Priyanto, menjelaskan sisi positifnya adalah pemerintah daerah Provinsi Jatim menggunakan dasar hukum PP No 78/2015 untuk beberapa kabupaten atau kota yang nilai UMK sebelumnya sudah tinggi dan memperkecil disparitras dengan daerah lain yang nilai UMKnya cukup rendah.
"Hal ini ke depan akan memberikan dampak psikologis yang positif terkait urbanisasi. orang akan lebih memilih bekerja di daerahnya sendiri karena selisih UMK yang tidak terlalu tinggi dan berbagai pertimbangan lainnya terkait biaya hidup dan sebagainya," katanya.
Sisi negatifnya adalah UMK di 5 kota kabupaten yang sudah tinggi seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto akan menjadi masalah tersendiri terutama bagi perusahaan padat karya dengan jenis usaha tertentu.
Kata dia, angka UMK tahun sebelumnya saja masih menjadi beban sehingga setiap tahun terhitung dari tahun 2013 banyak perusahaan padat karya yang melakukan penangguhan UMK.
Hal ini adalah sebuah kondisi yang memprihatinkan karena secara nyata perusahaan-perusahaan tersebut, tidak mampu membayar upah sesuai UMK yang berlaku.
Ditambah lagi, kata dia, ada beban terkait dengan beban tambahan seperti UMSK untuk jenis usaha tertentu, Perda 22, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan dan persiapan pesangon yang harus ditanggung oleh pengusaha.
"Saya kira perlu kiranya pemerintah, pengusaha, serikat pekerja dan beberapa pihak lain untuk duduk bersama membahas dan mencari solusi khususnya untuk melindungi dan mempertahankan industri padat karya jenis tertentu agar tetap bisa beroperasi, bersaing dan sama-sama memberikan manfaat untuk berbagai pihak," katanya.
Jangan sampai, lanjut dia, UMK 2019 ini jadi polemik, yakni mementingkan kepentingan buruh tapi mengorbankan keberadaan perusahaan.
Menurutnya, dampak tingginya UMK ini membuat sejumlah perusahaan di Pasuruan ekspansi atau berpindah lokasi produksi ke kabupaten yang besaran UMKnya masih rendah.
Dari data yang ada, terhitung sejak tahun 2014 mungkin sudah lebih dari 10 perusahaan padat karya yang tutup ataupun relokasi ke daerah yang memiliki UMK lebih rendah.
"Bisa dibayangkan jika banyak perusahaan padat karya yang memiliki karyawan ratusan bahkan ribuan tutup akibat naiknya tarif UMK setiap tahunnya. Ini dampaknya akan semakin negatif, beberapa pengangguran akan tercipta, dan entunya akan memberikan efek domino yg luar biasa," ujar dia.
Terkait dengan putusan UMK 2019, HR Club Pasuruan akan mengadakan rapat koordinasi dan workshop untuk membahas teknik dan hal-hal yang perlu dipersiapkan dan dilakukan agar perusahaan tetep bisa bertahan dengan tidak melanggar aturan normatif yang ada.
"Nanti akan kami bahas di sana, bisa dengan modernisasi mesin produksi untuk peningkatan produktivitas, ataupun jika terpaksa justru harus dengan melakukan efisiensi pengurangan tenaga kerja," tutupnya.
http://surabaya.tribunnews.com/2018/11/20/hr-club-pasuruan-sikapi-kenaikan-umk-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "HR Club Pasuruan Sikapi Kenaikan UMK 2019"
Post a Comment