Search

Kejaksaan: Aplikasi Pengawas Aliran Sesat Sesuai UU

Jakarta - Komnas HAM dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta aplikasi pengawasan aliran menyimpang buatan kejaksaan yang diberi nama Smart Pakem dihapus. Menurut kejaksaan, kewenangan mengawasi aliran menyimpang sudah diatur dalam UU Kejaksaan.

"Menyikapi perkembangan terkait peluncuran aplikasi Smart Pakem, ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Bahwa untuk mengatur pengawasan, khususnya aliran aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat, pemerintah memberikan kewenangan kepada kejaksaan melalui peraturan perundangan," ujar Kasie Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Senin (26/11/2018).

Nirwan menjelaskan aturan pengawasan aliran menyimpang ada di UU Kejaksaan. Berikut penjelasannya:

1. Dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang UU Kejaksaan Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e, berbunyi sebagai berikut:
Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum dalam penyelenggaraan kegiatan pengawasan kepercayaan, yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama

2. Peraturan Jaksa Agung RI No: PER - 019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat dan mewujudkan manajemen tim Pakem yang terintegrasi, tertib, terarah, dan akuntabel.

Nirwan menjelaskan, tujuan aplikasi Smart Pakem ialah:

- Memberikan kemudahan akses pengetahuan tentang perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di Indonesia.

- Mencerdaskan masyarakat untuk menghindari atau pencegahan terhadap doktrin seseorang/kelompok untuk mengikuti ajaran ajaran yg tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Terwujudnya kedamaian dan saling menghormati antarmasyarakat dan terciptanya kerukunan umat beragama.

"Bahwa aplikasi Smart Pakem hendaknya jangan diartikan bahwa negara akan mencampuri urusan kepercayaan masyarakat, namun justru kejaksaan menjalankan fungsinya dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum dalam penyelenggaraan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dianggap sesat dan dapat membahayakan masyarakat dan negara sebagaimana amanat UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan," tutur Nirwan.

Adapun tim Pakem tingkat provinsi terdiri atas:

a. Ketua merangkap anggota: Kepala Kejaksaan Tinggi
b. Wakil ketua merangkap anggota: Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi
c. Sekretaris merangkap anggota Kepala Seksi II pada Asisten Intelijen
d. Anggota sebagai wakil dari :
- Pemerintah daerah provinsi/Kesbangpol
- Komando Daerah Militer/Komando Resor Militer
- Badan Intelijen Daerah
- Kepolisian Daerah
- Kantor Wilayah Kementerian Agama
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/dinas yang mengelola urusan kebudayaan
- Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama

Dia menambahkan, peluncuran aplikasi Smart Pakem merupakan aktualisasi digitalisasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menyongsong pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta zona Integritas, sebagai keniscayaan yang harus dilakukan guna terciptanya birokrasi yang berorientasi pelayanan publik.
(rvk/fdu)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/4318604/kejaksaan-aplikasi-pengawas-aliran-sesat-sesuai-uu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejaksaan: Aplikasi Pengawas Aliran Sesat Sesuai UU"

Post a Comment

Powered by Blogger.