"Kami mendesak Kejati dan Kejagung menghapus aplikasi itu," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada detikcom, Sabtu (24/11/2018).
Aplikasi semacam itu berpotensi membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Yang paling dirugikan, menurut Anam, adalah penghayat aliran kepercayaan. Alasan pencegahan terhadap persekusi yang mendasari diluncurkannya aplikasi itu tak bisa diterima Komnas HAM.
"Itu menyeret negera untuk mengurusi kepercayaan orang lain. Itu catatan buruk. It menambah lukanya kaum penghayat kepercayaan. Soal toleransi beragama, lebih baik serahkan ke penghayatnya," kata Anam.
Disebutnya, aplikasi itu bisa membahayakan HAM dan demokratisasi di Indonesia. Padahal pemerintah, kata Anam, sedang gencar berusaha membangun sikap toleran dan stabilitas kehidupan di dalam negeri.
"Ini pertama kali ada aplikasi semacam ini, dan membahayakan HAM serta demokrasi di Indonesia. Ini kontrapurduktif terhadap usaha-usaha pemerintah. Jaksa Agung harus menurunkan aplikasi tersebut agar tak betentangan dengann upaya-upaya pemerintah memangun demokrasi," kata Anam.
Asintel Kejati DKI, Yulianto, mengatakan, aplikasi yang diberi nama Smart Pakem ini dibuat untuk mengetahui perkembangan dan memudahkan pengawasan aktifitas aliran keagamaan dan aliran kepercayaan. Aplikasi ini juga untuk mencegah persekusi oleh warga terhadap suatu ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.
"Melihat perkembangan aliran kepercayaan sangat meningkat maka pentingnya aplikasi Smart Pakem untuk sarana komunikasi masyarakat dengan tim Pakem (pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat) DKI Jakarta karena sekarang ini banyak terjadi perkembangan kesenjangan konflik agama sehingga dibutuhkan informasi tentang aliran keagamaan dan aliran kepercayaan," ucap Asintel Kejati DKI, Yulianto, dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (23/11/2018).
Sedangkan Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, menjelaskan, aplikasi berisi beberapa fitur folder fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, ormas, informasi, dan laporan pengaduan. Aplikasi Smart Pakem juga bisa mengetahui semua data aliran di Jakarta, mengetahui daerah aliran kepercayaan dan keagamaan, sarana diskusi, dan pengaduan masyarakat.
"Aplikasi ini menerima pengaduan masyarakat apabila menemukan indikasi kelompok aliran kepercayaan atau ormas yang menyimpang," ucap Nirwan.
(dnu/fai)
https://news.detik.com/berita/4314970/komnas-ham-desak-kejagung-hapus-aplikasi-pelaporan-aliran-sesatBagikan Berita Ini
0 Response to "Komnas HAM Desak Kejagung Hapus Aplikasi Pelaporan Aliran Sesat"
Post a Comment