Laporan Reporter Kontan, Muhammad Afandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali yang menjadi incaran KPK adalah oknum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan operasi senyap itu. “Benar ada giat tadi malam sampai dini hari, di Jakarta. Terkait dengan penanganan perkara perdata di pengadilan negeri Jakarta Selatan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (28/11).
Baca: Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Hasil Verval SKD CPNS 2018 yang Lanjut Ke Tahap SKB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam OTT tersebut KPK membawa enam orangke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Rudapaksa Putri Kandung Selama 14 Tahun, Pelaku Lakukan Ini Demi Muluskan Aksinya
Febri juga menyebutkan dalam operasi tangkap tangan ini KPK turut menyita sejumlah uang senilai 45.000 dolar Singapura.
Baca: Mercedes Benz A45 AMG dan Honda CRV 2.4 AT Hasil Rampasan KPK Dilelang dengan Harga Miring
Kemudian Febri merinci, dari 6 orang tersebut terdapat unsur hakim, pegawai di PN dan Advokat. Namun belum mengungkap identitas dari pihak tersebut.
“Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut,” terangnya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/28/kpk-amankan-45000-dolar-singapura-dalam-ott-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatanBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Amankan 45.000 Dolar Singapura dalam OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan - Tribunnews"
Post a Comment