Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola tidak hanya menyandang status tersangka gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Provinsi Jambi.
Selasa (10/7/2018) sore, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Zumi Zola yang diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu.
Baca: Jusuf Kalla Minta Pemimpin Daerah untuk Memajukan Ekonomi Masyarakat Agar Perdamaian Terwujud
Dimana KPK menetapkan status tersangka kepada anak buah Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi.
Mereka yakni Supriyono Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Erwan Malik Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Saipudin asisten daerah 3 Provinsi Jambi pada November 2017 silam.
Dimana saat itu, KPK mengamankan uang Rp 400 juta sebagai barang bukti dari Supriyono terkait pengesahan RAPBD TA 2018.
Baca: Din Syamsuddin Merasa Tersanjung Namanya Masuk Bursa Calon Wakil Presiden
Uang ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD.
Mencermati fakta-fakta dalam persidangan para tersangka sebelumnya dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang bukti elektronik, kata Basaria, Zumi Zola diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu.
Dia juga meminta Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan dan Saipudin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan RAPERDA APBD 2018 Jambi, serta melakukan pengumpulan dana dari kepala OPD-OPD dan pinjam kepada pihak lainnya.
Baca: PDIP Sebut Cak Imin Tak Masuk Kantong Jokowi Sebagai Cawapres, PKB: Mandat Kiai Harga Mati
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/10/kpk-akan-periksa-33-saksi-terkait-kasus-suap-zumi-zolaBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Akan Periksa 33 Saksi Terkait Kasus Suap Zumi Zola"
Post a Comment