JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berharap agar tuntutan jaksa KPK terhadap PT Duta Graha Indah (DGI), yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), menjadi pelajaran bagi korporasi lainnya untuk tak melakukan kejahatan korupsi.
PT NKE dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Perusahaan itu juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188.732.756.416.
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut agar hak perusahaan dalam mengikuti lelang proyek pemerintahan dicabut selama 2 tahun.
Baca juga: PT NKE Dituntut Bayar Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Sekitar Rp 188 Miliar
"KPK berharap hal ini tidak saja menjadi pesan bagi PT DGI atau PT NKE, tetapi juga sekaligus pesan pada seluruh perusahaan yang ada untuk secara serius menyusun tata kelola perusahaan yang bebas korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (23/11/2018).
Menurut Febri, kejahatan korupsi oleh korporasi berpotensi lebih merugikan dan berdampak besar bagi banyak pihak.
Oleh karena itu, KPK berharap agar korporasi mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi.
Beberapa hal yang dipatuhi seperti mengikuti lelang barang atau jasa sesuai aturan, tidak memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat-pejabat terkait di tingkat pusat atau daerah.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi 6 Proyek oleh PT NKE
"Karena risiko hukum jika korporasi melakukan itu tidak hanya pembayaran denda dan uang pengganti, namun pencabutan hak tertentu," kata Febri.
Jika korporasi mengutamakan prinsip antikorupsi, korporasi bisa membangun persaingan bisnis yang lebih sehat berdasarkan kompetensi dan keunggulan perusahaan.
"Jangan sampai korporasi beroperasi melakukan persaingan dengan mengandalkan suap dan nepotisme," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/23/17082211/kpk-berharap-tuntutan-terhadap-pt-nke-jadi-pelajaran-bagi-korporasi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Berharap Tuntutan terhadap PT NKE Jadi Pelajaran bagi ..."
Post a Comment