Search

KPK Dalami Proses Penunjukan PT Samantaka di PLTU Riau - Okezone

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat PT PLN terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dua anak buah Sofyan Basir tersebut yakni, Kepala Divisi Batubara Harlen dan Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi Suwarno.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, terhadap saksi Harlen, penyidik mendalami proses dan latar belakang penunjukan PT Samantaka sebagai pemasok batu bara di proyek PLTU Riau-1. PT Samantaka merupakan konsorsium yang ikut menggarap proyek PLTU Riau-1.

BERITA TERKAIT +

"Saksi Harlen diperiksa untuk mendalami proses dan latar belakang penunjukkan PT Samantaka sebagai pemasok batubara untuk proyek PLTU Riau-1, apakah sesuai aturan atau tidak," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/11/2018).

(Baca Juga: Dua Anak Buah Sofyan Basir Dipanggil KPK Terkait Suap PLTU Riau-1)

Tak hanya mendalami soal penunjukan PT Samantaka sebagai pemasok batubara di proyek PLTU Riau-1, penyidik juga mendalami sebuah pertemuan di salah satu hotel yang diduga membahas kesepakatan jahat untuk proyek PLTU Riau-1.

"Penyidik juga mendalami juga pengetahuan saksi tentang pertemuan di salah satu hotel terkait terkait dengan penunjukan tambang milik PT Samantaka tersebut," terangnya.

 Eni Saragih

Sementara itu, terhadap saksi Suwarno yang merupakan Kadiv Pengembangan ‎Regional Sulawesi, KPK mendalami perannya sebagai mantan Pelaksana Tugas Dirut PLN Batubara. KPK menelisik penunjukan PT Samantaka sebagai pemasok Batu bara lewat Suwarno.

"Untuk saksi Suwarno, KPK mendalami proses penunjukan PT Samantaka saat yang bersangkutan menjabat PLT Dirut PLN batubara," terangnya.

Sekadar informasi, proyek pembangkit listrik mulut tambang PLTU Riau-1 itu merupakan bagian dari program 35 ribu Megawatt (MW) yang digagas oleh pemerintahan pusat. PLTU Riau-I itu ditargetkan bisa beroperasi pada 2020/2021, namun dihentikan sementara setelah adanya‎ kasus ini.

Pada proyek ini, PLN melalui PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menggarap proyek investasi senilai 900 juta dolar Amerika Serikat ini. Setelah dirancang memiliki saham 51 persen, PT PJB kemudian menunjuk Blackgold Natural, anak usaha Blackgold, PT Samantaka Batubara, China Huadian Engineering, dan PT PLN Batu Bara untuk menggarap pembangunan PLTU Riau-I.

(Baca Juga: Sidang Perkara Suap PLTU Riau untuk Eni Saragih Digelar Kamis Pekan Ini)

Diduga, ada penunjukan langsung dari PT PLN untuk para konsorsium menggarap proyek ini. Penunjukan langsung tersebut d‎imuluskan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan diketahui oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Idrus Marham 

Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai USD900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekira November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

‎Johanes Kotjo sendiri telah didakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Sementara Eni berkasnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidang pada Kamis besok. Untuk Idrus Marham saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

(Ari)

Let's block ads! (Why?)

https://news.okezone.com/read/2018/11/28/337/1984075/kpk-dalami-proses-penunjukan-pt-samantaka-di-pltu-riau

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Dalami Proses Penunjukan PT Samantaka di PLTU Riau - Okezone"

Post a Comment

Powered by Blogger.