Search

KPK Juga Minta Keterangan Budi Mulya Terkait Kasus Bank Century

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK telah meminta keterangan terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.

Budi saat ini telah menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, permintaan keterangan itu berkaitan dengan penyelidikan baru yang sedang dilakukan KPK terkait kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/10/2018)DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/10/2018)
"Sudah. Sudah dilakukan permintaan keterangan di Lapas Sukamiskin, kemarin (Rabu, 14 November 2018)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Baca juga: KPK Mintai Keterangan Mantan Wapres Boediono Terkait Bank Century

Namun, Febri enggan memaparkan lebih jauh keterangan apa saja yang digali dari Budi Mulya.

"Proses (penyelidikan) masih berjalan. Saya tidak bisa menjawab itu, informasinya itu saja," kata dia.

Febri mengatakan, sudah 23 orang yang telah dimintai keterangan terkait Bank Century. Mereka yang dipanggil merupakan unsur dari BI, kementerian hingga swasta.

Dalam beberapa minggu ke depan, KPK akan memanggil pihak lainnya untuk dimintai keterangan terkait Bank Century.

Beberapa orang yang diketahui dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada Selasa (13/11/2018).

Kemudian, mantan Wakil Presiden, Boediono, dan mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono, pada hari ini.

Baca juga: KPK Pastikan Pemeriksaan Miranda Bagian dari Penyelidikan Baru Kasus Century

Febri mengatakan, KPK akan berhati-hati dalam mencermati berbagai fakta yang muncul dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

"Dan memastikan kembali ketika kami meminta keterangan pada sejumlah pihak," ujar Febri.

Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan. KPK memutuskan melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/19472551/kpk-juga-minta-keterangan-budi-mulya-terkait-kasus-bank-century

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Juga Minta Keterangan Budi Mulya Terkait Kasus Bank Century"

Post a Comment

Powered by Blogger.