Search

KPK: Keterangan Pejabat dan Pegawai Lippo Group soal Meikarta ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menemukan ketidakserasian keterangan yang disampaikan oleh sejumlah saksi antara pejabat dan pegawai Lippo Group terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"KPK menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi yang diberikan oleh pejabat dan pegawai Lippo Group. Jadi kami temukan ada informasi dan keterangan yang tidak sinkron antara satu dengan yang lainnya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2018) malam.

Febri mengingatkan para saksi terkait kasus ini, khususnya dari Lippo Group, untuk menyampaikan keterangan secara jujur dan benar kepada penyidik KPK. Selain itu, KPK juga mengingatkan para saksi untuk tak menyembunyikan informasi-informasi penting yang dibutuhkan.

Baca juga: KPK Dalami Pertemuan antara CEO Lippo Group dan Bupati Bekasi

"Karena ada ancaman pidana di pasal 22 Undang-undang Tipikor yang cukup berat, (hukuman) 3 sampai 12 tahun kalau ada saksi yang memberikan keterangan palsu. Dan KPK sudah pernah pakai pasal tersebut. Jadi kami harap ini tidak perlu terjadi," kata dia.

Febri juga mengingatkan agar tak ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi keterangan para saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan.

"Karena hal itu berisiko pidana obstruction of justice yang diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Febri.

"Oleh karena itu, kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar dan pada pihak lain agar tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut," pungkasnya.

Baca juga: CEO Lippo Group James Riady Dukung KPK Tangani Kasus Meikarta

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/18592501/kpk-keterangan-pejabat-dan-pegawai-lippo-group-soal-meikarta-tidak-sinkron

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK: Keterangan Pejabat dan Pegawai Lippo Group soal Meikarta ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.