JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk dua orang tersangka mulai dari tanggal 14 November sampai dengan 23 Desember 2018. Dua orang tersangka yaitu SUN, Bupati Cirebon dan GR, Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Cirebon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dalam kasus ini, diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
"Diduga SUN sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, papar Alex, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/13/21312011/kpk-perpanjang-masa-penahanan-bupati-cirebon-dan-sekretaris-dinas-pupr
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Cirebon dan Sekretaris ..."
Post a Comment