"Karena banyak sekali perusahaan yang menipu. Contoh ada BUMN yang sudah kita tetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam Dialog Kanal KPK dengan tema 'Menjerat Korporasi', di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/11).
Empat perusahaan yang telah menjadi pesakitan KPK di antaranya, PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering, PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha. Perusahaan terakhir dijerat sebagai tersangka TPPU.Menurut Syarif, KPK tak punya niat untuk merusak korporasi tertentu dalam menetapkannya sebagai tersangka korupsi.
"Perlu disampaikan KPK enggak pernah punya niatan untuk merusak korporasi. Kami ingin agar korporasi di Indonesia itu betul-betul bersaing dan bekerja secara profesional. Sehingga kalau dengan cara seperti sekarang akan sulit bersaing," kata dia.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
Syarif melanjutkan pihaknya akan mulai aktif menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi untuk ke depannya. Menurutnya, dalam kasus korupsi yang ditangani KPK banyak yang terkait dengan kepentingan perusahaan.
Jerat hukum terhadap korporasi itu juga, lanjutnya, bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan pengurus korporasi itu. Salah satu kasus yang menimbulkan kerugian negara cukup besar adalah kasus korupsi e-KTP, sekitar Rp2,3 triliun.
"Kalau hukum orangnya paling kejar uang pengganti, tapi sebagai sudah bagian korporasi, termasuk tindak pidana lain. Jadi saya pikir kita akan tetap [mengusut tanggung jawab korporasi]," ujarnya.Syarif menjelaskan salah satu dasar menjerat perusahaan atau korporasi sebagai tersangka berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Selain itu, kata Syarif aturan menjerat korporasi juga tertuang pada Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
|
Kedua, seberapa sering perusahaan itu melakukan korupsi atau suap. Ketiga apakah dampak dari korupsi perusahaan itu besar bagi lingkungan sekitar atau tidak.
"Yang terakhir tentunya apakah di perusahaan itu ada komitmen atasanan, ada peraturan internal yang melarang terjadinya penyuapan dan lain-lain," ujarnya.
(fra)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181122182942-12-348514/kpk-sebut-banyak-perusahaan-di-indonesia-menipuBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Sebut Banyak Perusahaan di Indonesia Menipu"
Post a Comment