.,.,
Yahoo
/
Email Masuk
try Juliansyah
Kepada:
Milis Google
22 Nov jam 18.18
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya, memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat untuk pembayaran PBB P2.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB BPPRD Kubu Raya, Syarif Ibrahim mengatakan program BPPRD hingga akhir tahun 2018 ini salah satunya adalah membebaskan denda pajak PBB P2 untuk 5 tahun kebelakang.
"Pemerintah melalui BPPRD, memberikan layanan penghapusan denda pajak, hingga tanggal 31 Desember mendatang. Ini kita lakukan berdasarkan perintah dari Bapak Bupati Kubu Raya. Beliau meminta kita untuk melakukan penghapusan denda pajak, bagi masyarakat yang kemungkinan pernah menunggak pembayaran PBB P2 nya," ujarnya, Kamis (22/11)
Baca: Malam Ini, BMKG Prediksi Kayong Utara Cerah Berawan
Syarif Ibrahim juga mengajak agar seluruh masyarakat Kubu Raya memanfaatkan program penghapusan denda pajak yang telah diberikan oleh Pemerintah Kubu Raya untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Menurut Ibrahim, hal ini sebagai upaya dan solusi bagi masyarakat yang menjadi enggan untuk membayarkan PBB P2, karena terbebani oleh denda yang kemungkinan pernah menunggak pembayaran.
"Ini sebagai solusi dan kemudahan bagi masyarakat, sebab barang kali ada sebagian masyarakat kita yang terbebani oleh denda, sehingga menjadi enggan membayar PBB P2 nya," katanya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya Rusman Ali juga meminta masyarakat Kubu Raya memanfaatkan program penghapusan denda pajak, bagi pajak PBB P2 untuk seluruh amsyarakat Kubu Raya. Program tersebut akan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2018 ini.
"Program ini dibuat sebagai upaya untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca: Malam Ini, BMKG Prediksi Kayong Utara Cerah Berawan
Dengan menghapuskan denda, diharapkan olehnya masyarakat yang pernah menunggak membayar pajak PBB P2 tidak perlu lagi khawatir dan terbebani.
"Tentu kita sangat memahami keterbatasan kemampuan sebagian masyarakat kita untuk membayar PBB P2. Akan tetapi sebagai warga Negara yang baik, kita kan berkewajiban membayarkan PBB P2 kita masing-masing. Oleh karena itu, untuk membantu masyarakat kita yang pernah menunggak membayar PBB P2 di Kubu Raya, kita lakukan program penghapusan denda pajak PBB P2. Dengan demikian, masyarakat cukup membayarkan pokoknya saja, sehingga menjadi lebih ringan," ungkapnya.
Rusman Ali mengajak seluruh masyarakat, agar segera memanfaatkan program layanan penghapusan denda pajak PBB P2 yang diberlakukan oleh Pemerintah Kubu Raya hingga tanggal 31 Desember 2018 mendatang.
"Ayo, segera manfaatkan program penghapusan denda pajak PBB P2 tahun 2018, ayo segera bayar pajak PBB P2 anda di loket dan kantor-kantor pelayanan terdekat. Mari bersama membangun daerah dengan tertib membayar pajak tepat waktu," tutupnya.
http://pontianak.tribunnews.com/2018/11/22/pemkab-kubu-raya-bebaskan-denda-pbb-p2Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkab Kubu Raya Bebaskan Denda PBB P2"
Post a Comment