Search

Pemkot Blitar Buka Posko Pengaduan untuk Perusahaan yang Keberatan UMK 2019 - Tribun Jatim

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar membuka posko pengaduan bagi perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan penerapan upah minimum kota (UMK) 2019.

Soal upah minimum kota (UMK) Pemkot Blitar memberi waktu ke pengusaha untuk mengajukan penangguhan hingga akhir Desember 2018.

"Kami tunggu hingga akhir Desember 2018. Sebab mulai Januari 2019, harus menerapkan UMK baru," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono kepada TribunJatim.com, Kamis (29/11/2018).

Suharyono mengatakan sudah menyosialisasikan besaran UMK 2019 ke para pengusaha. Saat sosialisasi, menurutnya, para pengusaha terlihat adem ayem dengan penetapan besaran UMK 2019.

Pernikahan Crazy Rich Surabayan, Kata Ayah Jusup Maruta Soal Doorprize Jaguar: Jangan Percaya Hoaks

"Ada sekitar 150 pengusaha yang kami kumpulkan. Mereka terlihat adem ayem dengan penetapan UMK 2019. Mudah-mudahan semua pengusaha bisa menerapkan upah baru mulai tahun depan," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Kalau ada perusahaan merasa keberatan menerapkan besaran UMK 2019, Suharyono mempersilakan untuk lapor ke dinas. Dinas akan memproses laporan dari perusahaan itu.

"Kalau dari hasil kajian perusahaan itu memang keberatan menerapkan UMK baru, kami akan mengeluarkan surat penangguhan," katanya kepada TribunJatim.com.

Tetapi, kalau ada perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan dan tidak menerapkan UMK 2019, dinas akan memberikan sanksi. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai sanksi administrasi, denda, bahkan sampai pidana.

Diduga Tenggak Minuman Alkohol Oplosan, 2 Mahasiswa Asal Papua di Jember Tewas

Menurutnya, besaran UMK Kota Blitar 2019 yang ditetapkan Gubernur Jatim memang lebih tinggi dari usulan Pemkot Blitar. Sesuai surat keputusan (SK) Gubernur Jatim, besaran UMK Kota Blitar 2019 sebesar Rp Rp 1.801.406.

Sedangkam Pemkot Blitar mengusulkan UMK 2019 sebesar Rp 1.772.166. Nilai UMK yang diusulkan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dengan SK penetapan dari Gubernur Jatim itu, besaran UMK Kota Blitar 2019 naik sekitar Rp 160.000 dari besaran UMK 2018 ini. Besaran UMK Kota Blitar tahun ini Rp 1.640.439.

"Sekarang besaran UMK Kota Blitar dan Kabupaten Blitar sama. Padahal, sebelumnya, ada selisih, lebih tinggi Kabupaten Blitar," katanya. (sha /TribunJatim.com)

Let's block ads! (Why?)

http://jatim.tribunnews.com/2018/11/29/pemkot-blitar-buka-posko-pengaduan-untuk-perusahaan-yang-keberatan-umk-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkot Blitar Buka Posko Pengaduan untuk Perusahaan yang Keberatan UMK 2019 - Tribun Jatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.