SURYA.co.id | BLITAR - Pemkot Blitar membuka posko pengaduan bagi perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan penerapan upah minimum kota (UMK) 2019.
Pemkot Blitar memberi waktu ke pengusaha untuk mengajukan penangguhan hingga akhir Desember 2018.
"Kami tunggu hingga akhir Desember 2018. Sebab mulai Januari 2019, harus menerapkan UMK baru," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono, Kamis (29/11/2018).
Suharyono mengatakan sudah menyosialisasikan besaran UMK 2019 ke para pengusaha.
Saat sosialisasi, menurutnya, para pengusaha terlihat adem ayem dengan penetapan besaran UMK 2019.
"Ada sekitar 150 pengusaha yang kami kumpulkan. Mereka terlihat adem ayem dengan penetapan UMK 2019. Mudah-mudahan semua pengusaha bisa menerapkan upah baru mulai tahun depan," ujarnya.
Kalau ada perusahaan merasa keberatan menerapkan besaran UMK 2019, Suharyono mempersilakan untuk lapor ke dinas.
Dinas akan memproses laporan dari perusahaan itu.
"Kalau dari hasil kajian perusahaan itu memang keberatan menerapkan UMK baru, kami akan mengeluarkan surat penangguhan," katanya.
Tetapi, kalau ada perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan dan tidak menerapkan UMK 2019, dinas akan memberikan sanksi.
http://surabaya.tribunnews.com/2018/11/29/pemkot-blitar-buka-posko-pengaduan-untuk-perusahaan-yang-keberatan-dengan-umk-2019Bagikan Berita Ini
Mau dapetin chip 50 ribu dari donacopoker buruan gabung sekarang juga
ReplyDeleteAgen judi online Donacopoker
daftar Donacopoker
donacpoker
bandar qq donacopoker
jadi tunggu apalagi hubungi kontak di bawah ini agar kamu tidak penasaran lagi
BBM : DC31E2B0
LINE : Donaco.poker
WHATSAPP : +6281333555662