Search

Pimpinan KPK Berkomitmen Tuntaskan Skandal Kasus Century

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyampaikan bahwa dia bersama pimpinan lembaga antikorupsi lainnya berkomitmen menuntaskan skandal kasus Bank Century.

"Pimpinan sudah komit (kasus korupsi Bank Century) ini harus selesai segera. Kita tunggu saja," ucap Saut di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Dengan meminta keterangan dari mantan Wakil Presiden RI, Boediono; Komisaris Bank Mandiri, Hartadi Agus Sarwono; mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Goeltom; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, Saut menegaskan, itu merupakan bukti keseriusan KPK.

Bahkan KPK juga sudah memeriksa terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya di Lapas Sukamiskin.

Saut menuturkan, putusan pengadilan terhadap Budi Mulya menjadi salah satu alat bukti dalam mengembangkan perkara ini.

Baca: Tersangka Pembunuhan 1 Keluarga Dibawa ke Kalimalang

"Kita prosesnya sudah pasti ya, mengembangkan putusan yang sudah ada pada Budi Mulya. Itu sudah pasti. Kemudian bagaimana prosesnya penyidik akan lebih tahu," tuturnya.

Sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pasca putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/21/pimpinan-kpk-berkomitmen-tuntaskan-skandal-kasus-century

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pimpinan KPK Berkomitmen Tuntaskan Skandal Kasus Century"

Post a Comment

Powered by Blogger.