Search

Polres Pelalawan Mediasi Konflik PT Safari Riau dengan Koperasi ...

Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Polres Pelalawan akhirnya mengambil alih proses mediasi konflik antara PT Safari Riau dengan Koperasi Terantang Jaya yang berseteru dua pekan terakhir.

Beberapa kesepatan sudah diambil untuk mengakhiri konflik yang terjadi.

Mediasi yang dilakukan Polres Pelalawan dan didampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, digelar dua kali sepanjang pekan lalu.

Mediasi pertama dilaksanakan Selasa (13/11/2018) karena belum ada keputusan, mediasi dilanjutkan lagi hari Kamis (15/11/2018).

Baca: ‎APBD Pelalawan 2019 Diprediksi Naik 8,7 Persen, Ini Hasil Pembahasan Banggar dan TAPD

Baca: Curah Hujan Tetap Tinggi dan Ketinggian Air Bertahan, 9 Desa dan Kelurahan di Pelalawan Masih Banjir

Pertemuan sebanyak dua kali itu dipimpin langsung Kapolres AKBP Kaswandi, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan H Tengku Muklis, serta Perwira Penghubung (Pabung) Kodim Mayor Untung.

Sedangkan pihak yang bersengketa yakni pengurus Koperasi Terantang Jaya Mandiri (TJM) bersama tokoh masyarakat Desa Terantang Manuk hadir dan manajemen PT Safari Riau.

"Ada beberapa kesepakatan yang sudah diambil sebagai solusi atas konflik yang terjadi dan ini harus dijalankan oleh para pihak," Ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada tribunpelalawan.com, Minggu (18/11/2018).

Adapun butir-butir kesepakatan yang sudah ditetapkan yakni PT Safari Riau dan Koperasi TJM mengakhiri perjanjian kerjasama No. SR / PK / III / 2011 dan No.01 / KOP.TJM / 2011 tanggal 10 Maret 2011, setelah pelunasan hutang oleh Bank BRI Cabang Pangkalan Kerinci sebagai pihak ketiga.

Baca: ‎Penggunaan Anggaran Kurang dari Dua Bulan, Padahal Serapan APBD Pelalawan Masih Minim

Baca: ‎Delapan Desa dari Tiga Kecamatan di Pelalawan Dilantik Pekan Ini, Dua Kecamatan Lainnya Ditunda

Hutang dari koperasi TJM ke perusahan perkebunan kelapa sawit itu sebesar Rp 30.547.439.023,-.

Kemudian PT Safari Riau akan mencabut gugatan perkara perdata No.203 / Pdt.G / 2018 / PN.Par di Pengadilan Negeri Pekanbaru, setelah Koperasi menyerahkan seluruh Sertifikat anggotanya ke BPN Pelalawan paling lambat tanggal 03 Desember 2018.

Pencabutan perkara diiringi dengan pemberian konpensasi dari PT Safari Riau kepada koperasi TJM sebesar Rp 100 juta untuk biaya jasa.

Pemanenan di kebun koperasi tetap dilakukan dan hasilnya dijual ke PT Safari dengan pembagian 60 persen ke koperasi dan 40 persen ke perusahaan.

Baca: Ini Data Rumah dan Warga yang Terdampak Banjir di 9 Desa dan Kelurahan di Pelalawan

"Aksi saling blokir diakhir kedua pihak. Perusahaan membuka blokir ke kebun KKPA, masyarakat membuka blokir di pos pintu masuk perusahaan. Terakhir jika ada pihak yang melanggar kesepakatan atau ingkar janji, akan dituntut secara hukum," tandasnya.

Menurut Kapolres Kaswandi ada dua poin persoalan yang diselesaikan diluar kesepakatan yakni Penggantian batang sawit yang ditebang untuk kepentingan pembangunan tiang listrik. Serta kekurangan lahan perkebunan koperasi.(*)

Let's block ads! (Why?)

http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/11/18/polres-pelalawan-mediasi-konflik-pt-safari-riau-dengan-koperasi-tjm-ini-kesepakatannya

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polres Pelalawan Mediasi Konflik PT Safari Riau dengan Koperasi ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.