TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun 2019 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,03 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (16/11/2018).
Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, Hanif mengatakan bahwa kenaikan sebesar 8,03 persen tersebut bukan keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), namun diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen.
Selain itu Hanif juga mengatakan Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/16/upah-minimum-provinsi-naik-803-persen-di-2019-berikut-daftar-ump-di-seluruh-indonesiaBagikan Berita Ini
0 Response to "Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen di 2019, Berikut Daftar ..."
Post a Comment