Minggu 25 November 2018, 14:27 WIB
Khartika Nur Atikah - Detiktv
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan electronic traffic law enforcement (E-TLE). Pada saat bersamaan juga meresmikan integrated vehicle registration & identification sytem (IVRIS) via SMS Info 8893.
Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto melontarkan wacana sanksi pelanggaran lalu lintas berupa pencabutan listrik atau air. Penerapan tilang elektronik diharapkan bisa membiasakan masyarakat tertib berlalu-lintas.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wakapolri Usul Listrik atau Air Pelanggar Lalin Dicabut"
Post a Comment