
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi mengatakan hal tersebut bisa terjadi kalau Ahok mendapatkan remisi Natal pada akhir tahun ini.
"Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari," kata Sri Puguh Budi Utami saat berkunjung ke kantor Tempo bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin, 10 Desember 2018. Ahok sebelumnya juga telah mendapat remisi umum.
Baca: Dirjen Pemasyarakatan: Ahok Bebas 24 Januari 2019
Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.
Berikut adalah kilas balik kasus penistaan agama yang menjerat Ahok:
- Kasus hukum yang melilit Ahok itu bermula pada 27 September 2016. Kala itu, mantan Bupati Belitung Timur itu melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Saat berpidato, Ahok menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51. Ahok mengatakan, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, enggak bisa pilih saya, ya — dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho. Itu hak bapak ibu. Ya. Jadi kalo bapak ibu, perasaan, enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Ya jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak, dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Enggak suka ama Ahok. Tapi programnya, gue kalo terima, gue enggak enak dong ama dia, gue utang budi. Jangan. Kalo bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan lho kena stroke".
- Persoalan pidato Ahok itu menjadi ramai kala pemilik akun Facebook bernama Buni Yani menyebarkan potongan video pidato Ahok sepanjang 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit pada 6 Oktober 2016. Dalam akunnya, Buni Yani menyematkan sebuah kalimat bersamaan dengan videonya.
“'PENISTAAN TERHADAP AGAMA? 'Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'. Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini,” tulis akun Buni Yani.
Hanya berselang satu hari setelah video tersebut tersebar, Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri atas tuduhan penistaan agama. Tak hanya satu laporan, ada sejumlah orang yang melakukan pelaporan atas Ahok. Selain di Bareskrim, Ahok dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Baca: Ahok Bakal Bebas pada Januari, Total Remisi 3 Bulan 15 Hari
- Kasus Ahok terus bergulir. Majelis Ulama Indonesia pun mengeluarkan pendapat keagamaan mengenai pernyataan Ahok pada 11 Oktober 2018. Lembaga yang dipimpin oleh Maruf Amin itu menilai ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum, yaitu menghina Al Quran dan atau menghina ulama.
- Persoalan Ahok terus menghangat. Pada 4 November 2016, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut agar Ahok segera dihukum. Ratusan ribu orang dari berbagai organisasi masyarakat Islam membanjiri Jakarta
Aksi ini kemudian berujung ricuh di depan Istana Kepresiden karena mereka merasa gagal menemui Presiden Joko Widodo. Bahkan, situasi panas menyambar di sejumlah wilayah yang berakhir pada perusakan dan penjarahan oleh kelompok masyarakat tak dikenal. Aksi itu adalah cikal bakal dari sejumlah aksi bertema bela Islam lainnya, yang paling terkenal adalah Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 alias Aksi 212
- Sekitar dua pekan pasca aksi besar-besaran 411, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka atas Ahok. Dia dijerat pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto UU Informasi dan Transaksi Elektronik
- Kasus Ahok akhirnya bergulir ke meja hijau. Pada 13 Desember 2016, Ahok menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. dalam setiap persidangan, para pendukung dan kontra Ahok selalu hadir. Pada sidang-sidang selanjutnya, lokasi persidangan Ahok dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan R.M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Pemindahan itu disarankan oleh Polda Metro Jaya mulai 3 Januari 2018
selanjutnya persidangan yang panjang ...
https://nasional.tempo.co/read/1154167/ahok-bakal-bebas-januari-2019-begini-kilas-balik-kasusnyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Ahok Bakal Bebas Januari 2019, Begini Kilas Balik Kasusnya - Tempo.co"
Post a Comment