Search

Bakeuda Kota Banjarmasin Pantau PBB BTS Liar, Kebanyakan di Atas Bangunan Ruko - Banjarmasin Post

BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin akan memantau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 30 Base Transceiver Station (BTS) liar di kota ini. Meski tanpa izin, BTS liar tetap harus dikenakan PBB.

“Iya meski liar, BTS tanpa izin harus tetap dikenakan PBB,” kata Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Senin (31/12/18).

Sementara itu Dinas Kominfo Kota Banjarmasin, Drs Hermansyah berjanji dengan keluarnya
perda No 6 Tahun 2018, tentang penyelenggaran pendirian menara telekomunikasi, maka akan segera disosialiasikan ke semua pemilik menara atau BTS yang bertebaran di kota ini.

“Kita juga akan melakukan pendataan ulang dari BTS liar yang tak berizin. Data dulu ada 30 BTS liar dari 200 BTS yang ada di kota Banjarmasin,” tegas Hermansyah.

Menurut Hermansyah, pendataan ulang ini untuk menentukan besaran retribusi yang harus dibayar pemilik BTS. Dinas Kominfo akan meminta semua pemilik BTS mengurus izin sebagai syarat menarik retribusi.

Baca: Terjadi Kebakaran di Kampung Arab Antasan Kecil Barat Banjarmasin Senin Pagi, Warga Kaget

Baca: Ini Satu-satuya Pemain yang Pernah Menggunakan Nomor Punggung Keramat di Barito Putera

Baca: Nikita Mirzani Lagi-lagi Bocorkan Soal Pertunangan Syahrini, Benarkah dengan Reino Barack?

Baca: 30 Kata Mutiara untuk Ucapan Selamat Tahun Baru 2019, Kirim via WhatsApp, Facebook, Instagram

“Kalau pemilik BTS liar tak juga mengurus izin padahal sudah sampai peringatan ketiga, maka BTS liar akan dibongkar. Semua amanah perda, biaya pembongkaran ditanggung pemilik BTS sesuai amanah perda perda No 6 Tahun 2018,” katanya.

Dinas Kominfo, sambungnya, akan membentuk tim penertiban BTS liar yang anggotanya kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kominfo dan dinas terkait lainya. Sebelum perda diberlakukan, maka harus disosialisasikan.

“Kalau tim penertiban langsung bongkar BTS liar, nanti dikira tim itu semena-mena,” katanya.

Dijelaskan Hermansyah, di amanah perda No 6 tahun 2018, maka BTS liar itu wajib dibongkar, bukan hanya disegel dan dimatikan listrik BTSnya. Puluhan BTS liar di Banjarmasin sebagian besar itu milik swasta yang disewakan ke provider atau lembaga layanan yang menyediakan koneksi internet. (Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho).

Let's block ads! (Why?)

http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/12/31/bakeuda-kota-banjarmasin-pantau-pbb-bts-liar-kebanyakan-di-atas-bangunan-ruko

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bakeuda Kota Banjarmasin Pantau PBB BTS Liar, Kebanyakan di Atas Bangunan Ruko - Banjarmasin Post"

Post a Comment

Powered by Blogger.