Search

Kasus Proyek Meikarta, KPK Gali Indikasi soal Dugaan Aliran Dana untuk Perda Tata Ruang Bekasi - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali informasi terkait adanya indikasi permintaan pihak-pihak tertentu dalam kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, indikasi tersebut berkaitan dengan mengubah aturan tata ruang Kabupaten Bekasi.

Baca: KPK Periksa Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Jabar dalam Kasus Proyek Meikarta

"Hal tersebut untuk mempermudah perizinan proyek Meikarta," kata Febri kepada wartwan, Senin (3/12/2018).

Dari sana, Febri Diansyah mengatakan, dugaan aliran dana untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang menjadi perhatian tim penyidik KPK.

Adapun dalam kasus proyek Meikarta ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, 4 di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Adapun tersangka diduga sebagai penerima suapnya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Bupati Bekasi dkk. diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pengusaha terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dari komitmen fee sejumlah Rp 13 miliar untuk mengurus izin fase 1, sudah diberikan Rp7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.

KPK menyangka Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap penerima yakni Neneng Hasanah Yasin dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), merupakan salah satu megaproyek Lippo Group yang digarap anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU).

Baca: KPK Dalami Sumber Dana Suap Proyek Meikarta

Adapun PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk.

Proyek terbesar nan prestisius dari Lippo Group ini investasinya sekitar Rp278 triliun.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/03/kasus-proyek-meikarta-kpk-gali-indikasi-soal-dugaan-aliran-dana-untuk-perda-tata-ruang-bekasi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus Proyek Meikarta, KPK Gali Indikasi soal Dugaan Aliran Dana untuk Perda Tata Ruang Bekasi - Tribunnews"

Post a Comment

Powered by Blogger.