"Setelah ada pengajuan dari partai ke KPU," kata komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/12/2018).
Saat ini, status Rika masih ada dalam DCT. Nantinya, jika Rika dipecat oleh partai, statusnya menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), tapi posisinya dari DCT tak bisa diisi calon lain.
"Ya dinyatakan TMS, tapi tidak bisa diganti lagi," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari website KPU Kabupaten Kuningan, Rika masuk DCT DPRD dari Dapil 3 Kuningan. Rika merupakan caleg PKB yang berasal dari daerah Lebakwangi.
![]() |
Rika ditangkap polisi di pintu Tol Ciperna, Cirebon, Jawa Barat. Dia diamankan bersama seorang pria berinisial Y, yang juga ada di dalam mobil. Dari hasil pemeriksaan sementara, Y sudah delapan kali bertransaksi sabu-sabu dengan Rika.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, setiap kali transaksi sabu yang beratnya satu gram, Rika meraup keuntungan Rp 300 ribu. Suhermanto mengatakan keuntungan yang didapat Rika dari bisnis haram tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari pengakuan RK, keuntungannya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata Suhermanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/12).
DPP PKB pun sudah memerintahkan DPW di Kuningan memecat Rika. PKB mengutuk keras perbuatan yang dilakukan calegnya tersebut.
"DPP sudah meminta DPW untuk memecat sebagai sanksi tegas," ujar Wasekjen PKB Daniel Johan.
(dwia/haf)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Coret Caleg Cantik Pengedar Sabu dari DCT Jika Diminta Partai - detikNews"
Post a Comment